SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.
“Hakim yang memutuskan praperadilan ini menyatakan gugur dengan segala akibat hukumnya,” kata hakim Wayan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 2 November 2016.
Hakim Wayan mengatakan penolakan terhadap praperadilan yang diajukan Irman Gusman karena berkas perkara Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 28 Oktober.
Hakim menilai, begitu perkara Irman Gusman diperiksa oleh pengadilan yang menangani perkara pokok, maka secara otomatis praperadilan yang diajukan Irman Gusman menjadi gugur.
Sebab, dengan dialihkannya berkas dari Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor, berarti status Irman Gusman yang semula tersangka telah menjadi terdakwa. Sehingga gugatan Irman atas status tersangkanya tidak lagi relevan.
Seperti diketahui, Irman Gusman dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, pada Sabtu dinihari, 17 September 2016. Bersamanya turut ditangkap tiga orang lain.
Irman diduga menerima gratifikasi dalam kasus impor gula. Beberapa jam setelah penangkapan, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Irman Gusman dan ketiga orang yang ditangkap lainnya sebagai tersangka.
Irman Gusman menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menyalahi prosedur. Karena itu ia lantas mengajukan sidang praperadilan yang ternyata ditolak. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.