Tim kuasa hukum Ahok: Saksi ahli dari Mesir tak jadi hadir

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Tim kuasa hukum Ahok: Saksi ahli dari Mesir tak jadi hadir

ANTARA FOTO

Syekh Amr Wardani dipilih karena masukan dari tim sukses Ahok

JAKARTA, Indonesia – Ketua tim kuasa hukum gubernur non aktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna mengatakan tidak jadi mendatangkan saksi ahli agama dari Universitas Al-Azhar, Mesir, Syekh Amr Wardani. Sirra mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab batalnya kehadiran saksi ahli tersebut, sebab bukan dia yang menghubungi Amr Wardani secara langsung.

“Ada pihak dari tim sukses (Ahok) yang mencoba menghubungi karena memiliki kedekatan dengan Beliau. Tetapi, kemudian kami memperoleh informasi bahwa Beliau tidak bisa hadir karena ada sesuatu hal,” ujar Sirra yang dihubungi Rappler pada Senin malam, 14 November.

Ketika dikonfirmasi alasan absennya Syekh Amr Wardani karena tidak diizinkan oleh Grand Mufti Mesir, Sirra lagi-lagi mengaku tidak tahu soal hal tersebut.

“Yang memiliki hubungan personal kan dengan tim sukses. Mereka juga yang mengundang Beliau,” tuturnya sambil menyebut baru tahu batalnya Syekh Amr Wardani pada sore tadi.

Lalu, bagaimana ceritanya tim kuasa hukum memilih Syekh dari Universitas Al-Azhar tersebut? Sirra menjelaskan, sejak awal pemilihan Syekh Amr Wardani karena termasuk salah satu usulan timses. Usulan tersebut, kata Sirra dinilai sebagai poin yang cukup baik.

“Timses pun merespons usulan itu kemudian memprosesnya,” katanya.

Ketika ditanya alasan memilih Syekh Amr Wardani karena pemikirannya yang lebih moderat dan mendukung konsep kepemimpinan yang membolehkan non-Muslim memimpin kaum Muslimin, Sirra mengaku belum pernah berkomunikasi dan membahas hal tersebut.

“Sehingga saya tidak tahu bagaimana pandangan Beliau dan latar belakang pemikirannya terhadap kepemimpinan oleh non Muslim,” katanya lagi.

Menurut laporan media, Syekh Amr Wardani termasuk ulama yang tergabung dalam organisasi Daarul Ifta di Mesir. Organisasi itu dikenal pernah mengeluarkan fatwa yang membolehkan non-Muslim untuk memimpin kaum Muslim.

Terkait absennya Syekh Amr, Sirra dan tim kuasa hukum tidak mempermasalahkan, sebab mereka sudah banyak mengajukan saksi ahli lainnya. Untuk gelar perkara pada Selasa esok, tim kuasa hukum akan mendatangkan 9 orang.

“Mereka terdiri dari 3 saksi fakta dan 6 saksi ahli, termasuk ahli agama,” tuturnya.

Pemilik kantor pengacara Sirra Prayuna & Associates Law itu juga belum dapat memastikan apakah kliennya akan hadir dalam gelar perkara esok. Lagipula, menurut Sirra, kehadirannya bisa diwakilkan oleh kuasa hukum. Mengenai proses gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian esok, Sirra belum ingin berkomentar.

“Saya tidak ingin berandai-andai soal hasilnya lebih awal. Kami akan mengikuti proses hukumnya besok seperti apa. Apa saja nantinya yang akan terungkap dalam gelar perkara, akan kami ikuti mekanismenya,” kata dia.

Rencananya gelar perkara akan dilakukan di ruang Rupatama, Mabes Polri dan dimulai sejak pukul 08:00. Konsep gelar perkara yang semula direncanakan terbuka, nyatanya dibuat terbatas.

Artinya, media hanya diizinkan untuk meliput bagian awal dari gelar perkara. Sisanya, dilakukan secara tertutup. Hasil gelar perkara akan diumumkan oleh Polri paling cepat pada Rabu, 16 November. –  dengan laporan Santi Dewi/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!