Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama

ANTARA FOTO

“Apapun putusannya saya pasti ikut, termasuk kalau jadi tersangka."


JAKARTA, Indonesia – Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama melalui ucapannya tentang Surat Al Maidah ayat 51.  

“Proses penyelidikan ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan. Dengan demikian kami menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Rabu 16 November.

Menurut Kabareskrim Ari Dono, penyelidik yang berjumlah 27 orang tidak secara bulat berpendapat kasus dugaan pendoaan agama yang dilakukan Ahok harus ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

“Meskipun tidak bulat, namun didominasi pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka,” katanya.  

Ahok dianggap telah menodai agama melalui ucapannya saat berkunjung ke Kepulauan Seribu pada 27 September lalu.

Saat itu Ahok berkata, “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu enggak bisa pilih saya. Dibohongin pakai Surat Al Maidah 51.” (BACA: Ahok bantah hina Al-Qur’an dalam video viral)

Ucapan Ahok menjadi ramai setelah cuplikan rekaman video tersebut beredar di internet. Bareskrim menerima 14 laporan pengaduan dugaan penodaan agama yang diduga dilakukan Ahok.

Salah satu aduan datang dari Front Pembela Islam (FPI). Selain mengadukan Ahok ke polisi, FPI bersama ribuan orang juga turun ke jalan pada 14 Oktober dan 14 November untuk memprotes ucapan Ahok tersebut. 

Kini Ahok telah berstatus sebagai tersangka. Berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan kasus ini akan segera bergulir ke pengadilan. Untuk sementara, ia dilarang bepergian ke luar negeri.

 Ahok sendiri mengatakan dirinya siap menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh polisi. “Apapun putusannya saya pasti ikut, termasuk kalau jadi tersangka. Pun pasti yang terbaik,” kata Ahok, Senin 14 November 2016. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!