SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Bareskrim Mabes Polri akan memutuskan nasib Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dalam kasus penodaan agama pada Rabu, 16 November 2016.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta semua pihak menghormati apapun keputusan yang akan diambil Bareskrim Polri. Sebab, gelar perkara kasus ini sudah berjalan sesuai ketentuan.
“Saya harap semua masyarakat menghormati dan menghargai setiap keputusan penegak hukum,” kata Tito kepada media di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 16 November 2016.
Tito mengatakan penyelidik telah menerapkan asas keberimbangan dengan mengundang semua pihak terlapor dan pelapor dalam gelar perkara yang dilakukan Selasa, 15 November.
“Kemarin semua dilakukan transparan terbuka saksi ahli terlapor, pelapor, saksi ahli netral semua dihadirkan, tunggu saja,” ujarnya.
Pengumanan dijadwalkan digelar di Rupatama Mabes Polri pukul 10.00 WIB pagi ini. Ahok sendiri mengatakan dirinya siap menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh polisi.
“Apapun putusannya saya pasti ikut, termasuk kalau jadi tersangka. Pun pasti yang terbaik,” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Senin 14 November 2016.
Ahok, seperti diketahui, dianggap menodai agama saat dirinya menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 ketika berkunjung ke Kepulauan Seribu pada 27 September.
“Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu enggak bisa pilih saya. Dibohongin pakai Surat Al Maidah 51,” kata Ahok ketika itu.
Ucapan Ahok menjadi ramai setelah cuplikan rekaman video tersebut beredar di internet. Banyak yang menganggap Ahok telah menghina ayat suci. Bahkan ada yang melaporkannya ke polisi.
Tak hanya itu, ribuan orang juga turun ke jalan pada 14 Oktober dan 14 November untuk meminta polisi segera memproses kasus ini hingga tuntas.
Tuntutan mereka akan terjawab siang ini, saat Bareskrim mengumumkan hasil gelar perkara. Jika Ahok dinyatakan bersalah, maka statusnya akan menjadi tersangka. Kasus ini pun akan bergulir hingga ke pengadilan.
Sementara jika ucapan Ahok di Kepulauan Seribu dianggap tidak menodai agama, maka kasus ini berhenti sampai di sini. Sebab, Ahok tidak bisa dilaporkan dua kali untuk kasus yang sama. —Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.