Indonesia

Ahok jadi tersangka, Kapolri bantah ada tekanan

Santi Dewi
Ahok jadi tersangka, Kapolri bantah ada tekanan
"Polri tidak tertekan. Kita bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum."

JAKARTA, Indonesia – Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan penetapan tersangka terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dalam kasus penodaan agama bukan berdasarkan tekanan dari masyarakat.

“Demo mayoritas mayarakat adalah demo untuk menuntut proses hukum. Polri tidak tertekan. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum,” kata Tito Karnavian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu 16 November 2016.

Bareskrim Mabes Polri sebelumnya menetapkan Gubernur DKI Jakarta Ahok sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama melalui ucapannya tentang Surat Al Maidah ayat 51.

Kasus penodaan agama ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Ribuan orang dari berbagai ormas Islam menggelar aksi unjuk rasa pada 14 Oktober dan 4 November untuk menuntut Ahok secara hukum.

Namun Kapolri Tito Karnavian mengatakan aksi-aksi demo tersebut tak mempengaruhi kerja para penyidik dalam menyelidiki adanya dugaan pidana dalam kasus ini.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga mengatakan tidak ada intervensi apapun dari Presiden Joko Widodo. “Beliau tidak ingin mengintervensi hukum karena beliau paham apa yang dilakuan polisi saat ini adalah domainnya yudikatif,” kata Tito.

Bahkan, Tito melanjutkan, dirinya pun tidak memberikan arahan apapun kepada 27 penyidik Bareskrim yang mengusut kasus ini. “Saya memberikan kewenangan penuh kepada tim penyelidik untuk bekerja objektif,” katanya.—Rappler.com

 Baca juga:

 

Add a comment

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.