Empat partai tetap solid dukung Ahok

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Empat partai tetap solid dukung Ahok
"Ditetapkannya Ahok sebagai tersangka tidak menyurutkan kami untuk melakukan strategi pemenangan."

JAKARTA, Indonesia – Penetapan tersangka terhadap calon gubernur petahana Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dalam kasus penodaan agama ternyata tak membuat empat partai pendukungnya menarik dukungan.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golar, Hanura, dan Nasdem akan tetap mengusung Ahok untuk maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada pemilihan 2017 mendatang.

“Empat partai tetap kompak dan solid mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat,” kata Sekretaris tim pemenangan Ahok-Djarot, Ace Hasan Syadzily, di Jakarta, Rabu malam, 16 November 2016.

Keputusan untuk tetap mendukung Ahok ini diambil setelah perwakilan keempat partai menggelar pertemuan tertutup di sebuah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu petang.

Rapat antara lain dihadiri koordinator tim pemenangan Aria Bima Politisi PDIP Eva Kusuma Sundari, Politisi Hanura Miryam, Politisi Golkar Donny Rimbawan, Sekretaris Partai Nasdem DKI Jakarta Wibi Adriano, dan Sophia Lajtuba. 

Selain bersepakat untuk terus mendukung Ahok dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, mereka juga membahas strategi kampanye untuk memenangkan Ahok-Djarot. 

“Ditetapkannya Ahok sebagai tersangka tidak menyurutkan kami untuk melakukan strategi pemenangan, bahkan kami lebih bersemangat,” kata Ace Hasan melanjutkan.

Optimisme memang tetap memancar dari kubu Ahok-Djarot. Bahkan Ahok sendiri sangat yakin dirinya bisa memenangi pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dalam satu putaran.

“Pada 15 Februari (hari pemilihan) kami tetap ikut. Jadi tolong kepada para pendukung kami untuk tetap datang ke TPS untuk memenangi kami satu putaran,” kata Ahok sesaat setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ia dijerat Pasal 156 (a) KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara.—dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!