SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Sekretaris tim pemenangan pasangan Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Ace Hasan Syadzily, menyambut baik usulan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar pengadilan terhadap Ahok dilakukan secara terbuka.
“Sehingga bisa transparan, sehingga masyarakat bisa melihat sendiri bagaimana proses yang terjadi terkait dugaan penodaan agama,” lanjut kata Ace pada Rabu malam, 16 November 2016.
Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada Rabu, 16 November. Ucapan ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu dianggap menodai ayat suci.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengusulkan agar pengadilan kasus ini digelar secara terbuka, seperti sidang Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
“Mungkin persidangan terbuka seperti kasus sidang Jessica misalnya, semua mata bisa melihat kesaksian, pendapat dan lain-lain. Kita serahkan kepada hakim yang memutuskan,” kata Tito.
Polisi, Tito melanjutkan, sudah cukup transparan dalam kasus dugaan penodaan agama. Ia mencontohkan gelar perkara kasus ini yang dihadiri para saksi dari pelapor dan terlapor. Gelar perkara juga disaksikan Ombudsman dan Kompolnas.
“Kami belum pernah melakukan gelar perkara yang sedemikian terbukanya sampai ada unsur Ombudsman dan Kompolnas, semua terlapor, pelapor. Jelas di situ semua kita apa adanya, tidak ada yang ditutupi,” kata Tito. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.