Keluarkan maklumat, Kapolda ancam pelaku makar

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Keluarkan maklumat, Kapolda ancam pelaku makar
“Terhadap perbuatan tersebut (makar) dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.”

JAKARTA, Indonesia – Isu akan adanya aksi makar dalam unjuk rasa pada 2 Desember semakin kencang setelah Kapolda Metro Jaya mengeluarkan maklumat berisi ancaman kepada pelaku makar.

Dalam maklumat bernomor Mak/ 04/ XI/2016 yang diterbitkan pada Senin, 21 November, Kapolda menghimbau para pengunjuk untuk rasa tertib dan tidak melakukan upaya makar.

“Terhadap perbuatan tersebut (makar) dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” demikian bunyi poin d dalam maklumat tersebut.

Aksi unjuk rasa pada 2 Desember nanti rencananya akan digelar oleh sejumlah organisasi massa Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional PengawalFatwa MUI (GNPF MUI).

Demo ini digelar untuk menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama ditahan karena dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama.

Rencananya aksi demo akan berlangsung di sepanjang jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin. Para pendemo akan solat jumat dan berzikir bersama di sepanjang jalan tersebut.

Aksi ini ditentang Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian. Tito melarang aksi tersebut karena pelaksanaannya bisa mengganggu aktivitas warga yang tidak ikut berujuk rasa. Menurutnya, aksi unjuk rasa tidak boleh merampas hak pengguna jalan.

“Ibu-ibu yang mau melahirkan berangkat ke RSCM bisa terganggu, bisa terganggu juga yang mau bekerja,” kata Tito. Ia siap membubarkan aksi tersebut jika pengunjuk rasa nekat menggelar demo di jalan protokol.

“Kalau melawan dibubarkan, maka dilakukan tindakan. Ada ancaman hukuman dari pasal 212 KUHP sampai 200 KUHP yaitu melawan petugas. Ancaman yang berat itu di atas lima tahun,” kata Tito.

Tito juga mengatakan dirinya akan mengeluarkan maklumat berisi larangan kepada warga dari luar Jakarta untuk bergabung dengan aksi unjuk rasa 2 Desember nanti. “Akan dilakukan tindakan-tindakan seandainya tetap memaksa,” kata Tito. —Rappler.com 

 

   

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!