JAKARTA, Indonesia – Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan NS sebagai tersangka dalam kasus penghadangan terhadap calon wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat saat berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat.
“Sudah tersangka. Memang kalau sudah proses di Bawaslu kita anggap sudah masuk proses penyelidikan dan kalau sudah masuk ke kepolisian sudah tidak ada celah lagi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada media di Jakarta, Selasa 22 November 2016.
NS diduga memimpin sekelompok orang untuk menolak Djarot saat berkampanye di Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 9 November lalu. Saat itu ia bersama beberapa orang menggelar spanduk dan berorasi menolak Djarot. Djarot sempat menemui mereka dan bertanya, “Siapa komandannya?”
Alih-alih menjawab, barisan penolak Djarot yang rata-rata berusia muda itu malah mengangkat spanduk dan menutupi wajah mereka. Kemudian seorang pria dengan baju koko putih menghampiri Djarot dan mengatakan mereka menolak kehadirannya karena Djarot adalah pasangan Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama.
Djarot memang akan maju sebagai wakil gubernur mendampingi Ahok dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan digelar pada Februari 2017. Penolakan terhadap pasangan ini terjadi sejak kasus dugaan penodaan agama yang diduga dilakukan Ahok muncul.
Kombes Awi Setiyono tak menjelaskan apakah NS yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pria yang mengenakan baju koko putih yang sempat berdialog dengan Djarot. “Nanti kalau sudah kita periksa baru akan kita kasih tahu. Kita tunggu penyidik,” kata Awi.
Yang pasti, Awi melanjutkan, pihaknya akan segera memanggil NS dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan. Sebab penyidik hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan berkas tersebut hingga bisa segera disidangkan. —Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.