JAKARTA, Indonesia (Update) – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan pihaknya akan memeriksa Buni Yani dalam kasus cuplikan video Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu.
“Hari ini kami panggil sebagai terlapor,” kata Fadil saat dikonfirmasi, Rabu 23 November. Ini akan menjadi panggilan pertama Buni Yani sejak dirinya dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) pada 7 Oktober lalu.
Buni Yani tiba Buni tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB. Ia didampingi pengacaranya Aldwin Rahadian. Kepada media, Rahadian mengatakan pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang bisa menunjukkan jika Buni Yani tidak bersalah.
“Ada persiapan khusus mulai dari barang bukti yang menyangkut kasus Pak Buni tidak layak diproses hukum,” kata Aldwin Rahadian, Rabu 23 Desember. Selain menyiapkan barang bukti, Rahadian juga mengatakan pihaknya telah menyiapkan saksi ahli pidana, ahli IT dan ahli bahasa.
Barang bukti yang akan diserahkan antara lain screen shoot postingan sejumlah akun media sosial yang menunjukkan Buni Yani bukan orang yang pertama kali mengunggah video Ahok.
Video yang dimaksud adalah rekaman cuplikan video Ahok saat sedang berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. Dalam video tersebut Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah ayat 51.
Cuplikan video ini kemudian menjadi viral setelah Buni Yani mempostingnya di akun Facebooknya. Banyak orang kemudian menuding Ahok telah menistakan ayat suci dan menodai agama –belakangan Ahok dijadikan tersangka kasus penodaan agama.
Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid mengatakan semua kehebohan terjadi karena cuplikan video Ahok yang diunggah Buni Yani ke Facebook. Buni Yani terancam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.