Polri: Sembilan terduga teroris coba rebut senpi polisi saat demo 4 November

Rappler.com
Polri: Sembilan terduga teroris coba rebut senpi polisi saat demo 4 November
Kesembilan tersangka pernah melakukan bai'at ke pimpinan ISIS

JAKARTA, Indonesia – Tiga pekan setelah demo 4 November, markas besar kepolisian mengumumkan penangkapan sembilan terduga teroris. Mereka ditangkap di Jakarta dan Bekasi, sebagian ada yang ikut dalam demonstrasi 4 November yang dikemas dengan nama Aksi Bela Islam II. 

Menurut penyelidikan polisi, terduga teroris menyusup ke tengah demo untuk melakukan teror, namun gagal. “Yang 9 orang ini ISIS,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Boy Rafli Anwar, kepada Rappler, Sabtu malam, 26 November 2016.

Sebelumnya, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Boy Rafli mengatakan, “Mereka juga memancing kericuhan aksi damai 4 November, berhadapan dengan aparat penegak hukum dan berusaha melakukan perampasan senpi (senjata api) polisi, tapi mereka gagal karena petugas nggak bawa senpi.”

Kesembilan orang yang sudah menjadi tersangka ini berinisial S alias AM, A, RS, DA, WW, IA, F, Z, AS. Menurut Boy para tersangka mendompleng aksi 4 November yang berakhir ricuh pada malam hari. Massa yang bertahan sampai  malam di depan Istana Presiden saat demo 4 November bersikeras agar Gubernur Basuki “Ahok” Purnama ditahan atas tudingan kasus penistaan agama.

BACA : Ada Apa Dibalik Demo Akbar 4 November

Boy Rafli mengakui polisi belum menemukan keterkaitan para tersangka teroris dengan peserta aksi 4 November. 

BACA : Kapolda Keluarkan Maklumat Demo 4 November  

“Demo dengan agenda yang ada, kata-kata pendomplengan bukan omong kosong, ini bermain keruh. Mereka ikut kegiatan seolah sama, padahal dia punya agenda terselubung. Tapi belum terdeteksi memiliki hubungan dengan kelompok demo. Mereka melihat ini momen yang pas, mereka mau merebut senjata petugas, tapi petugas tidak bersenjata,” ujar Boy.

Menurut Boy, kesembilan tersangka diketahui pernah melakukan bai’at ke pimpinan ISIS. Kesembilannya disebut Polri memberikan sokongan bagi warga negara yang hendak ke Suriah.

Kesembilan tersangka teroris dijerat dengan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “(Dijerat sangkaan) tentang rencana permufakatan jahat dan aksi teror pidana,” kata Boy – Rappler.com

Add a comment

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.