Revisi UU ITE berlaku mulai hari ini, apa saja yang perlu kamu tahu?

Rappler.com
Revisi UU ITE berlaku mulai hari ini, apa saja yang perlu kamu tahu?
Ancaman hukuman maksimal dipangkas, pemerintah diberi kewenangan menghapus konten

JAKARTA, Indonesia – Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi berlaku mulai hari ini setelah revisinya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 27 Oktober lalu.

Dalam undang-undang versi revisi ini terdapat sejumlah perubahan, di antaranya pemangkasan hukuman maksimal bagi pelaku pencemaran nama baik seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: 

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Pada undang-undang yang berlaku sebelumnya, pelaku pencemaran nama baik bisa diancam dengan hukuman paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. Pada undang-undang revisi ini, ancaman hukuman maksimal untuk pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik dipangkas menjadi maksimal 4 tahun atau denda Rp 750 juta.

Pemangkasan hukuman juga terjadi bagi pelaku pelanggar pasal 29 yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut‐nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Sebelumnya, pelanggar pasal 29 bisa dipenjara maksimal 12 tahun atau denda Rp 2 miliar. Setelah direvisi, hukuman maksimal bagi pelanggar pasal ini menjadi 4 tahun atau denda Rp 750 juta.

Selain memangkas hukuman maksimal,  Undang-undang ITE hasil revisi juga memuat beberapa perubahan, seperti:

Hak untuk dilupakan

Pada revisi ini ada penambahan pasal tentang hak untuk dilupakan atau “the right to be forgotten”. Hak tersebut tercantum pada Pasal 26. 

Dengan adanya pasal ini, seseorang bisa mengajukan permohonan penghapusan berita atau informasi terkait dirinya pada masa lalu, tetapi diangkat kembali. 

Misalnya seorang terdakwa yang terbuti tidak bersalah di pengadilan bisa meminta agar berita-berita tentang penetapan dirinya sebagai tersangka dihapus.

Pasal 26 berbunyi:

a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan. 

Pemerintah berwenang menghapus konten

PadaPasal 40 undang-undang hasil revisi ini, pemerintah diberikan kewenangan menghapus dokumen elektronik yang berisi pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya.

Kewenangan ini terdapat dalam Pasal 40 huruf (b) yang berbunyi: “Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.” 

Jika konten-konten tersebut terdapat pada situs berita resmi, penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme Dewan Pers. Namun jika konten dimuat oleh situs tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media, pemerintah bisa langsung memblokirnya. 

 —Rappler.com

Add a comment

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.