JAKARTA, Indonesia – Seorang gadis berusia 15 tahun dengan inisial S menjadi korban pencabulan enam orang pria di Tangerang, pekan lalu. Kejadian ini bermula ketika S menaiki angkot R11 jurusan Perum-Cikokol, Tengaerang, Banten.
Angkot yang dibawa oleh AD dan RA tersebut, alih-alih membawa S ke tujuan, justru membelokkannya ke sebuah rumah kontrakkan di Kelapa Dua, Tangerang. Di rumah kontrakkan tersebut sudah menanti 4 orang lain.
Di rumah inilah S dicabuli secara bergantian. “Ada yang memegangi tangan, kaki dan membekap mulut korban. Pelaku total ada 6 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho, Senin 28 November.
Keluarga korban kemudian mengadukan kejadian ini ke polisi yang langsung bergerak menuju rumah kontrakkan. Empat pelaku langsung ditahan. Mereka yaitu CH (21), RA (18), AA (19), dan AD (17). Sementara dua lainnya, yakni TS dan DS melarikan diri dan masih terus diburu.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Namun warga dan keluarga korban menuntut agar semua pelaku dihukum mati. —Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.