Philippine economy

Fatwa MUI tentang solat Jumat di jalan

Rappler.com
Fatwa MUI tentang solat Jumat di jalan
GNPF MUI memindahkan rencana solat Jumat di jalan Sudirman-Thamrin ke Lapangan Monas

JAKARTA, Indonesia – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan solat Jumat di jalan sah dilakukan dengan beberapa syarat.

“Dalam kondisi tertentu sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin di Jakarta, Selasa malam, 29 November 2016.

Beberapa syarat sahnya solat Jumat di jalan antara lain kekhusyukan solat Jumat terjamin, tempat pelaksanaan suci dari najis, serta tidak mengganggu kemaslahatan umum.

Selain itu, kata dia, solat Jumat di luar masjid juga harus mematuhi aturan hukum yang berlaku dan menginformasikan kepada aparat setempat.

Solat Jumat di jalanan ramai dibahas setelah Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) berencana menggelar solat Jumat di sepanjang jalan Jenderal Sudirman-Thamrin pada 2 Desember.

Rencana ini ditentang Kapolri Jenderal Tito Karnavian karena dianggap bisa mengganggu arus lalu-lintas dan aktivitas warga Jakarta. 

Sementara tokoh agama seperti KH Musthofa Bisri alias menganggap solat Jumat di jalan sebagai bidah atau tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad dan sahabatnya.

Rencana menggelar solat Jumat di jalan sendiri akhirnya batal. Sebagai gantinya GNPF MUI akan bersolat Jumat di Lapangan Monas. Polri memfasilitasi solat Jumat ini.

Solat Jumat pada 2 Desember di Lapangan Monas rencananya akan dihadiri puluhan ribu pengunjuk rasa. Mereka akan menuntut agar Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama ditahan karena telah menjadi tersangka dalam kasus penodaan agama. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.