JAKARTA, Indonesia – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum mengatakan pihaknya akan memutuskan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama hari ini.
”Perkara ini masih kami teliti. Kami akan segera menentukan sikap. Paling lambat besok (Rabu) pagi. Sekarang masih terus bekerja untuk meneliti,” kata M Rum di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 29 November 2016.
Rum mengatakan sebagian besar berkas perkara yang disusun Bareskrim Mabes Polri sudah memenuhi unsur materiil dan syarat formil untuk dibawa ke pengadilan. Namun Kejagung harus meneliti berkas tersebut secara menyeluruh.
”Tidak ada kendala (dalam pemeriksaan berkas). Kami bekerja optimal. Ada 800-an berkas yang diperiksa 13 jaksa secara komprehensif,” Rum melanjutkan.
Jika berkas tersebut dinyatakan lengkap alias P21, maka Ahok akan segera menjalani persidangan. Namun jika masih dinyatakan kurang, maka berkas akan dikembalikan ke Mabes Polri untuk dilengkapi.
Sementara itu, mengenai sikap Kejaksaan apakah akan menahan Ahok setelah status berkas perkara dinyatakan lengkap, Rum menolak berspekulasi. Saat ini, pihaknya ingin meneliti berkas perkara.
Rum juga memastikan Kejaksaan tidak terpengaruh dengan polemik yang ada atau merasa tertekan dengan aksi unjuk rasa yang akan digelar 2 Desember nanti. Dia pun menjamin tidak ada intervensi dari pihak luar dalam pemeriksaan berkas ini. “Intinya tidak ada intervensi,” katanya. —Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.