Kejaksaan: Berkas Ahok lengkap, siap ke pengadilan

Rappler.com
Kejaksaan: Berkas Ahok lengkap, siap ke pengadilan
Kejaksaan menganggap Ahok tidak bisa dijerat dengan UU ITE

JAKARTA, Indonesia – Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan berkas kasus penodaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama telah lengkap.

“Secara resmi telah P21 atau lengkap formil dan materiil,” kata Noor Rachmad dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu 30 November 2016.

Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara kasus penodaan agama yang diduga dilakukan Ahok pada Jumat, 25 November lalu. Kejaksaan kemudian mengerahkan 13 jaksa untuk memeriksa berkas tersebut.

Hasilnya mereka sepakat dengan Bareskrim bahwa ucapan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September bisa dijerat dengan pasal 156 dan pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.

“Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP. Oleh karena itu tim bekerja siang malam dan menuntaskan dan menyelesaikan,“ kata Noor Rachmad.

Selain membidik dengan pasal penodaan agama, Bareskrim juga menjerat Ahok dengan Undang-undang Informasi dan Elektronik (ITE). Tapi Kejaksaan menganggap ucapan Ahok tidak memenuhi unsur pidana dalam pasal terebut.

Setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, maka kasus dugaan penodaan agama akan memasuki babak baru, yakni pengadilan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya berharap persidangan kasus ini bisa dilakukan secara terbuka seperti kasus kopi bersianida. —Rappler.com

 

Add a comment

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.