Philippine economy

Mahkamah Kehormatan berhentikan Ade Komarudin dari Ketua DPR

Rappler.com
Mahkamah Kehormatan berhentikan Ade Komarudin dari Ketua DPR
Ade Komarudin melakukan dua pelanggaran

JAKARTA, Indonesia – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan untuk memberhentikan Ade Komaruddin dari jabatan sebagai ketua DPR karena terbukti melakukan pelanggaran sedang.

“Saudara Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan,” kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan keputusan itu dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 30 November 2016.

Sufmi Dasco mengatakan dua pelanggaran ringan yang dilakukan Ade yaitu pelanggaran etika karena memindahkan posisi beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara yang awalnya merupakan mitra Komisi VI menjadi mitra Komisi XI DPR.

Berdasarkan nomenklaturnya, Kementerian BUMN serta BUMN adalah mitra kerja Komisi VI DPR RI. Pelanggaran kedua Ade berupa pelanggaran etika ringan karena dianggap memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertembakauan.

MKD kemudian memutuskan Ade melakukan dua pelanggaran ringan dan kemudian mengakumulasinya menjadi pelanggaran sedang. Ade Komarudin sebelumnya menulis di akun twitternya jika ia ikhlas menyerahkan jabatannya kepada Setya Novano, koleganya di Partai Golkar.

“Bagi saya, jabatan hanyalah sebuah cara Allah untuk memberikan kesempatan kepada saya untuk berkontribusi terbaik kepada bangsa dan negara ini,” begitu tulis Ade. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com

 

Add a comment

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.