JAKARTA, Indonesia – Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama tak banyak bicara saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis 1 Desember 2016.
Ahok tiba di Gedung Utama Mabes Polri sekitar pukul 09.25 WIB dengan menggunakan Toyota Kijang Innova berwarna hitam nopol B 1734 TYP. Ia didampingi kuasa hukumnya Sirra Prayuna dan Prasetyo Edi dari tim pemenangan Ahok-Djarot.
Pria yang biasa bicara ceplas-ceplos itu kini tak banyak bicara. Ia langsung masuk ke ruangan dan hanya melambaikan tangan kepada para wartawan yang telah menunggunya sejak pagi.
Sekitar 25 menit kemudian Ahok keluar. Ia masih enggan berkomentar dan hanya melambaikan tangan sebelum masuk ke mobil. Dari Bareskrim, Ahok langsung menuju Kejaksaan Agung.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam kasus penodaan agama pada 16 November lalu. Ucapan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September dianggap penyidik sebagai penodaan terhadap agama.
Bareskrim telah menyerahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 25 November dan kemarin Kejaksaan menyatakan berkas tersebut telah lengkap alias P21.
Hari ini Bareskrim menyerahkan Ahok sebagai tersangka beserta barang bukti kasus penodaan agama ke Kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap, Kejaksaan akan segera mengirim berkas ini ke pengadilan Jakarta Utara. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.