Kejaksaan serahkan berkas Ahok ke Pengadilan

Rappler.com
Kejaksaan serahkan berkas Ahok ke Pengadilan
Pengadilan belum menentukan kapan sidang pertama kasus ini akan digelar

INDONESIA, Jakarta – Tak lama setelah Bareskrim Polri menyerahkan berkas dan alat bukti kasus penodaan agama yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama ke Kejaksaan, Kejaksaan langsung melimpahkan berkas dan alat bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Sudah barusan kami terima dari Kajari dan stafnya melimpahkan,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Kamis 1 Desember 2016.

Setelah berkas diterima, Hasoloan mengatakan, pihaknya akan langsung melakukan verisikasi sekaligus mempelajari berkas dan barang bukti tersebut. Setelah itu barulah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunjuk Majelis Hakim yang akan bertugas mengadili Ahok.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam kasus penodaan agama pada 16 November lalu. Ucapan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September dianggap penyidik sebagai penodaan terhadap agama.

Bareskrim telah menyerahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 25 November dan kemarin Kejaksaan menyatakan berkas tersebut telah lengkap alias P21.

Hari ini Bareskrim menyerahkan Ahok sebagai tersangka beserta barang bukti kasus penodaan agama ke Kejaksaan Agung. Setelah dinyatakan lengkap, Kejaksaan langsung mengirim berkas dan alat bukti ke pengadilan Jakarta Utara.

Ahok sendiri berharap kasus ini segera dibawa ke pengadilan agar bisa cepat selesai. “Saya ingin cepat selesai dari permasalahan ini sehingga bisa memakai waktu saya untuk melayani warga lagi,” kata Ahok.

Namun Hasoloan mengatakan dirinya mengetahui kapan persidangan ini akan dimulai. “Nanti hakim yang akan tentukan hari persidangan,” katanya.

—Rappler.com

Add a comment

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.