JAKARTA, Indonesia – Sebanyak 10 orang yang ditangkap polisi pada Kamis dinihari dan Jumat pagi tadi karena diduga akan melakukan makar telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau sudah ditangkap itu pasti sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat 2 Desember 2016.
Mereka yang ditangkap yaitu Ahmad Dhani, Eko, Aditiya Warman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar, dan Jamran.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto 8 dari 10 orang yang ditangkap akan dikenai pasal penghinaan kepada lambang negara dan Makar. Mereka akan dijerat dengan tuduhan pasal 107 junto 110 KUHP junto 87 KUHP.
Sementara dua lainnya, yakni Jamran dan Rizal Kobar, akan dikenai pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini kesepuluh orang tersebut masih diperiksa.
Boy Rafli belum bisa memastikan apakah mereka akan langsung ditahan atau tidak. “Kalau masalah penahanan tergantung dari hasil pemeriksaan selama 1×24 jam,” kata dia. —Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.