Antara topi santa, fatwa MUI, dan kepercayaan

Sakinah Ummu Haniy

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Antara topi santa, fatwa MUI, dan kepercayaan

ANTARA FOTO

Semua orang berhak memilih untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai dengan kepercayaan mereka

Di Indonesia, jelang 25 Desember setiap tahun pasti ada kontroversi yang terus menjadi buah bibir. Pertama: boleh tidaknya mengucapkan selamat Natal; dan kedua: boleh tidaknya mengenakan atribut Natal seperti topi santa klaus.

Tahun ini, dialog menjadi semakin memanas dengan adanya Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara tegas mengharamkan umat Muslim untuk mengenakan atribut non-Muslim. Dalam konteks ini, atribut yang dimaksud adalah topi santa dan pakaian berbau Natal lainnya.

Fatwa No.56 Tahun 2016 tersebut mengambil landasan dari beberapa ayat di dalam Al-Quran, antara lain Surat Al-Baqarah ayat  42 dan 104, Surat Al-Kaafirun, Al-An’am ayat 153, Al-Mumtahanah ayat 8, dan Al-Mujadilah ayat 22, serta ditambah dengan beberapa hadist. Mereka juga memperhatikan beberapa pendapat imam besar terkait hal tersebut serta Fatwa MUI tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama.

Menurut saya, pelarangan dari MUI tersebut sah-sah saja. Sebagai lembaga tempat para ulama bermusyawarah dan bermufakat, mereka memang akan membuat fatwa dan keputusan-keputusan yang berlandaskan agama.

Bagi saya fatwa ini sifatnya sama saja seperti penentuan hari pertama puasa atau lebaran. Ulama-ulama, bersama para ahli tentunya, akan bermusyawarah menentukan hari pertama bulan Ramadhan, berlandaskan dengan tata ajaran yang mereka anut.

Semua muslim berhak memilih yang mana yang sesuai dengan kepercayaan mereka.

Sama saja dengan fatwa ini.

Fatwa sifatnya adalah wajib diikuti, hanya jika kamu percaya sama fatwa itu. Sama seperti salat, itu wajib dikerjakan cuma kalau kamu percaya itu wajib. Sama saja kayak larangan mengkonsumsi minuman yang memabukkan, itu wajib kamu tinggalkan kalau kamu percaya itu haram.

Percaya. Iman. Cuma itu saja sih intinya. Dan itu bukanlah sesuatu yang bisa kamu paksakan.

Apakah kamu percaya bahwa mengenakan atribut Natal atau mengucapkan selamat Natal adalah sama dengan mengakui akidah agama Nasrani?

Jawabannya bisa iya bisa tidak, tergantung apakah kamu percaya sama fatwa-nya MUI yang disusun berlandaskan penafsiran terhadap ayat-ayat tertentu. Jadi, kamu juga bisa memilih untuk tidak mengindahkan fatwa tersebut kalau memang tidak sesuai dengan kepercayaan yang kamu anut.

Tapi, kamu juga tidak bisa menyuruh MUI untuk berhenti mengeluarkan fatwa-fatwa. Ulama di seluruh dunia melakukan hal tersebut. Tidak cuma di agama Islam, pemimpin agama lain juga mengeluarkan ajaran yang bisa jadi tidak sesuai dengan yang kamu percaya selama ini.

Kalau menurut kamu enggak sesuai, kamu bisa saja enggak mengikuti fatwa tersebut. Terserah kamu, toh konsekuensinya kamu yang tanggung nanti di akhirat (itu juga kalau percaya).

Jadi, menurut saya, kalau memang ada karyawan Muslim yang merasa keberatan untuk mengenakan atribut Natal karena alasan menyalahi aturan agama yang mereka percaya, ya jangan dipaksa, karena buat mereka, itu sama saja dengan melarang seseorang untuk mematuhi ajaran agamanya.

Tapi kalau ada seorang Muslim yang merasa bahwa atribut seperti topi atau janggut santa tidak berarti melanggar ajaran agama, ya silahkan saja. Karena, sekali lagi, konsekuensinya ditanggung sendiri.

Terakhir, saya mau mengutip tulisan Uni Lubis di Facebook-nya hari ini yang menurut saya pas banget sama maksud dari tulisan ini.

“Menghormati umat Islam yang ingin menyampaikan ucapan Natal, menghormati pula mereka yang memilih untuk tidak menyampaikan ucapan Natal.

Yang tidak perlu dihormati adalah pemaksaan kehendak apalagi dengan cara kekerasan terhadap mereka yang menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.”

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!