Turki deportasi 3 WNI yang akan bergabung dengan perang di Suriah

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Turki deportasi 3 WNI yang akan bergabung dengan perang di Suriah
3 orang WNI dideportasi dari Turki pada Sabtu, 24 Desember

JAKARTA, Indonesia — Tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) telah dideportasi dari Turki pada Sabtu, 24 Desember.

Tiga orang WNI yang tiba dengan pesawat Turkish Airlines TK 56 tersebut diindikasi akan bergabung dengan perang di Suriah sebelum akhirnya dideportasi.

Berdasarkan keterangan Mabes Polri, ketiga orang ini tidak mengenal satu sama lain. Mereka ditangkap di Suriah pada 5 Desember lalu dan saat tiba di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 18:57 WIB dan langsung dikawal oleh Densus 88 menuju Mako Brimob Kelapa Dua.

Berikut adalah identitas ketiga orang tersebut yang telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Rikwanto kepada Rappler, Minggu, 25 Desember.

1. Tomi Gunawan

Tomi adalah pria kelahiran Pekanbaru, 20 Juli 1998, saat ini ia baru berusia 18 tahun. Ia merupakan lulusan SMA yang tinggal di Perum Putri Tujuh, Blok AA No.7, Pekanbaru, Riau. Saat ini ia berstatus belum menikah.

2. Jang Johana

Jang Johana merupakan laki-laki 25 tahun yang lahir di Bandung, 20 Oktober 1991. Ia merupakan lulusan SMA Negeri Kahayan Nihil, Kalimantan Tengah dan pernah bekerja di sebuah perusahaan furniture di Karawang. Ia tinggal di Desa Tagogapu, Bandung Barat, dan merupakan anak kedua dari lima bersaudara.

3. Irfan

Irfan merupakan pria kelahiran 14 Juli 1995, yang berusia 21 tahun. Ia tinggal di Jakarta Utara dan hanya mengenyam pendidikan hingga tingkat Sekolah Dasar. Sebelum berangkat ke Suriah, ia tercatat sebagai seorang pedagang burung yang tinggal di daerah Lagoa, Jakarta Utara.

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!