GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia kembali rayakan Natal di depan Istana

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia kembali rayakan Natal di depan Istana

ANTARA FOTO

Sejak 6 tahun lalu, jemaat kedua gereja ini selalu menyampaikan aspirasi sembari ibadah tiap tahunnya

JAKARTA, Indonesia — Jemaat gabungan GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia kembali melaksanakan ibadah Natal di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu, 25 Desember.

Ini bukanlah pertama kalinya mereka mengadakan ibadah Natal di depan Istana. Sejak 6 tahun lalu, jemaat kedua gereja ini selalu menyampaikan aspirasi sembari ibadah tiap tahunnya. Namun hingga kini rumah ibadah milik jemaat GKI Yasmin di Bogor dan HKBP Filadelfia di Kabupaten Bekasi belum dapat digunakan karena masih disegel oleh pemerintah setempat.

Seorang anak mengenakan payung berwarna merah di depan jemaat Jemaat GKI Yasmin Bekasi dan HKBP Filadelfia Bogor yang mengikuti ibadah perayaan Natal di seberang Istana Merdeka, Jakarta, pada 25 Desember 2016. Foto oleh Hafidz Mubarak/Antara

Mereka mulai berkumpul di depan Istana sejak pukul 14:00 WIB. Meski terik matahari menyengat, mereka tetap melangsungkan ibadah dengan memakai payung.

Terlihat sebuah pohon Natal setinggi dua meter yang dihiasi dengan tanaman dan buah-buahan. Di depan kerumunan warga, terbentang spanduk yang bertuliskan “Selamat Hari Natal, Dari Kami yang Dilarang Ibadah Natal di Gereja Sendiri yang Sah”.

Jemaat GKI Yasmin Bekasi dan HKBP Filadelfia Bogor meminta Presiden Jokowi melindungi hak-hak warga negara untuk beribadah. Foto oleh Hafidz Mubarak/Antara

Sebelumnya, gedung gereja GKI disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor pada 10 April 2010 atas perintah Wali Kota saat itu, Diani Budiarto.

Setelah itu, jemaat beribadah secara nomaden atau berpindah-pindah. Mulai dari halaman gereja hingga di jalan raya.

Seorang anak mengenakan payung berwarna merah di depan jemaat Jemaat GKI Yasmin Bekasi dan HKBP Filadelfia Bogor yang mengikuti ibadah perayaan Natal di seberang Istana Merdeka, Jakarta, pada 25 Desember 2016. Foto oleh Hafidz Mubarak/Antara

Ibadah juga sempat pindah ke rumah warga, tapi terjadi intimidasi, sehingga jemaat mengalihkan tempat ibadah di depan Istana Negara bersama HKBP Filadelfia di Bekasi, Jawa Barat, yang juga terbelit masalah izin mendirikan bangunan (IMB).

Atas sengketa ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan PTUN Jakarta memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB tersebut.

Sebuah bendera Merah Putih terbentang di hadapan Jemaat GKI Yasmin Bekasi dan HKBP Filadelfia Bogor yang mengikuti ibadah perayaan Natal di seberang Istana Merdeka, Jakarta, pada 25 Desember 2016. Foto oleh Hafidz Mubarak/Antara

Mahkamah Agung juga ikut memenangkan jemaat melalui keputusan No. 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010. Intinya, MA telah mengeluarkan putusan terkait IMB GKI Yasmin yang menyatakan bahwa tindakan pemerintah kota Bogor yang menyegel rumah ibadah mereka harus dihentikan.

Namun hingga hari ini, pemerintah kota dan pusat masih belum mengeksekusi putusan MA tersebut. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!