Ormas PAS bantah telah minta maaf pada panitia KKR Natal Bandung

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ormas PAS bantah telah minta maaf pada panitia KKR Natal Bandung
Ketua PAS mengatakan terjadi miskomunikasi. PAS bukan minta maaf, melainkan pernyataan bahwa masalah sudah diselesaikan dengan mufakat

BANDUNG, Indonesia — Organisasi massa Pembela Ahlu Sunnah (PAS) membantah telah meminta maaf kepada panitia Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) terkait insiden pembubaran ibadah Natal di gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, yang terjadi pada 6 Desember lalu.  

Hal itu ditegaskan oleh Ketua PAS, Muhammad Roinul Balad saat dihubungi Rappler, Sabtu sore, 24 Desember.  Ia menjelaskan, pihaknya hanya melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Bandung.

Dalam surat pernyataan yang ditujukan kepada Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Roinul menyatakan, pihaknya menyadari telah terjadi kesalahpahaman pada saat penyelenggaraan KKR di Sabuga. Surat pernyataan itu, kata Roinul, bukanlah sebuah permintaan maaf.

“Itu isinya klarifikasi karena ada miskomunikasi penafsiran peraturan yang berlaku dan adanya kekhawatiran ormas Islam akan adanya praktek pemurtadan atau pembaptisan, bukan permintaan maaf,” kata Roinul.

Mengenai konsekuensi berupa pembekuan aktivitas ormas PAS jika dalam tujuh hari tidak meminta maaf, Roinul enggan menjawabnya.

“Maaf, itu masalahnya adalah sudah dibahas di rumah Ustadz Athian Ali [yang menjadi fasilitator antara ormas PAS dan Pemkot Bandung], bahwa adanya miskomunikasi tentang aturan yang ada dan indikasi pemurtadan. Maka itu yang harus dibahas,” ujarnya.

Roinul menjelaskan, surat pernyataan yang dibuat kuasa hukumnya, Farchat, menyampaikan dua poin klarifikasi. Berikut kutipan isi dari surat pernyataan yang ditujukan kepada Wali Kota Bandung tertanggal 21 Desember 2016 itu:

Bersama ini menyampaikan klarifikasi akan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa klien kami menyadari adanya miskomunikasi pada saat adanya penyelenggaraan peribadatan yang dilakukan oleh Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) pada 6 Desember 2016 di Gedung Serbaguna Sabuga, Jalan Taman Sari No. 73, Kota Bandung yang dipimpin Pendeta Stephen Tong.

2. Bahwa telah terjadi kesepakatan antara klien kami dengan Wali Kota Bandung Bapak Ridwan Kamil yang difasilitasi oleh Ustadz Athian Ali, bertempat di kediamannya pada Selasa, 20 Desember 2016 yang lalu, dan dihadiri oleh Bapak Kombes Hendro Pandowo Kapolwiltabes Kota Bandung, Bapak M. Yusuf dari Kemenag, Bapak KH. Cecep Sudirman Ansori dari MUI Kota Bandung, dan alhamdulillah telah terjadi kesepakatan bahwa persoalan yang terkait dengan hal-hal di atas dianggap telah selesai melalui jalan musyawarah dan mufakat.

Surat pernyataan itu ditandatangani oleh Farchat sebagai kuasa hukum dan Roinul sebagai klien.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengunggah status di akun Facebook miliknya yang menyatakan ormas PAS dan panitia KKR telah saling memaafkan.  Berikut isi status Ridwan yang diunggah pada Jumat, 23 Desember:

Alhamdulillah, setelah 7 hari kerja, di masa persuasif ini, per tanggal 21 Desember kemarin Pemkot Bandung sudah menerima surat pernyataan dari Ormas PAS juga panitia KKR sesuai yang dimintakan Pemkot.

Panitia KKR dan Ormas PAS juga sudah berbesar hati saling memaafkan dan berkomitmen agar kejadian tanggal 6 Desember 2016 di Sabuga tidak akan terulang lagi dengan komunikasi yang lebih baik dan saling memahami.

Masing-masing juga berkomitmen untuk mendukung dan melaksanakan kebebasan beribadah agama masing-masing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga damai selalu negeri ini dengan saling memahami, saling bertoleransi dan saling berkomunikasi.

Damai. adem. sejuk. Indonesiaku. Hatur nuhun.

*Acara KKR pengganti akan dilaksanakan hari ini tgl 23 Desember di Sabuga.

Status yang diunggah oleh Ridwan itu juga dilengkapi dengan foto yang memperlihatkan Roinul yang didampingi Ketua Kesbangpol Kota Bandung, Salman Fauzi, dan kuasa hukumnya, Farchat, sedang memperlihatkan surat pernyataan yang dimaksud di atas. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!