Ramai-ramai termakan isu 10 juta TKA ilegal Tiongkok

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ramai-ramai termakan isu 10 juta TKA ilegal Tiongkok

ANTARA FOTO

Ada sekitar 70 ribu tenaga kerja asing di Indonesia, 20 ribu di antaranya berasal dari Tiongkok, bukan 10 juta seperti isu yang berhembus di masyarakat

JAKARTA, Indonesia — Sebagian masyarakat Indonesia ribut mempersoalkan serbuan jutaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok. Mereka diduga mendompleng banyaknya pembangunan investasi asal Negeri Tirai Bambu itu di Tanah Air.

Isu yang beredar di masyarakat menyebutkan ada sekitar 10 juta orang Tionghoa yang bekerja secara ilegal di Indonesia, namun pemerintah —baik melalui Kementerian Ketenagakerjaan maupun Presiden Joko “Jokowi” Widodo langsung— telah menyangkal rumor tersebut.

Jokowi mengatakan, isu bahwa Indonesia kebanjiran tenaga asing ilegal dari Tiongkok adalah fitnah yang tidak boleh dipercaya begitu saja.

“Saya ingin ingatkan sekali lagi, jangan ada yang percaya dengan sebaran fitnah, dengan tenaga kerja dan investasi yang dibilang sebagai ancaman, kebanjiran tenaga kerja, perlu saya sampaikan tidak,” kata Jokowi di sela kunjungan kerjanya ke Manado, pada Selasa, 27 Desember.

Menurutnya, jumlah TKA asal Tiongkok hanya sekitar 20 ribuan, bukan 10 jutaan.

“Informasi yang saya terima jumlahnya 21.000 itu iya. Itupun keluar dan masuk karena kita banyak hal-hal yang kita belum siap yang harus dipasang tapi kalau kita sudah siap kita pakai tenaga kerja sendiri,” katanya.

Sedangkan menurutnya, dalam kesempatan terpisah, angka 10 juta merupakan jumlah wisatawan asal Tiongkok yang berkunjung ke Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri juga menyangkal keberadaan begitu banyak tenaga kerja ilegal asal Tiongkok tersebut. Meski demikian, Hanif tidak menampik perihal adanya TKA ilegal asal Tiongkok, namun jumlahnya tidak sebesar yang diisukan. Ia pun memastikan bahwa pihaknya terus melakukan penertiban.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, saat ini ada sebanyak 74.185 pekerja asing di Indonesia. 

Menurutnya, jumlah pekerja asing di Indonesia dalam lima tahun terakhir tidak terlalu berfluktuasi, rata-rata berkisar di antara 70 ribu orang. “Data 2016 bukanlah angka terbesar dalam lima tahun terakhir. Rata-rata TKA kita sekitar 70-an ribu setiap tahun,” kata Hanif. 

Berikut rinciannya:

  • 77.307 pekerja asing di Indonesia pada 2011
  • 72.427 pekerja asing di Indonesia pada 2012
  • 68.957 pekerja asing di Indonesia pada 2013
  • 68.762 pekerja asing di Indonesia pada 2014
  • 69.025 pekerja asing di Indonesia pada 2015
  • 74.185 pekerja asing di Indonesia pada 2016

Hanif mengatakan, dari jumlah tersebut, tenaga kerja asing asal Tiongkok memang menempati peringkat teratas dalam jumlah, yakni 21.271 orang pada 2016. Mereka tersebar di berbagai sektor seperti konstruksi, perdagangan dan jasa, industri, dan pertanian.

“Mereka menempati jabatan sebagai profesional, teknisi, advisor atau konsultan, manajer, supervisor, direksi dan komisaris. Itu jabatan-jabatan yang memang boleh diduduki TKA menurut aturan kita,” kata Hanif.

Ia menegaskan bahwa aturan ketenagakerjaan di Indonesia melarang perusahaan untuk mempekerjakan buruh kasar dari tenaga kerja asing.

“Jadi kalau ada TKA bekerja kasar, dari mana pun asalnya, itu sudah pasti pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran, kita juga langsung tindak tegas,” ujarnya.

Seperti apa tata cara penggunaan TKA dalam peraturan di Indonesia? Berikut informasi yang Rappler himpun dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk meluruskan isu yang berkembang di masyarakat:

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!