KPK sita uang Rp 2 miliar sebagai bukti suap ke Bupati Klaten

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK sita uang Rp 2 miliar sebagai bukti suap ke Bupati Klaten

ANTARA FOTO

Sebelumnya, Bupati Klaten, Sri Hartini juga ikut menandatangani pakta integritas di gedung KPK. Namun, pakta itu justru dilanggar sendiri

JAKARTA, Indonesia – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif mengungkap kronologi kronologi penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini di rumah dinasnya pada pada Jumat, 30 Desember. Sri Hartini ditangkap bersama 7 orang lainnya kemarin. (BACA: 5 hal tentang Sri Hartini, Bupati Klaten yang ditangkap KPK)

“Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten dan kawan-kawan, KPK mengamankan 8 orang pada Jumat, 30 Desember sekitar pukul 10:30 WIB di Klaten, Jawa Tengah,” ujar Laode ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK pada Sabtu, 31 Desember.

Dia merinci, kedelapan orang itu yakni SHT (Sri Hartini); empat orang pegawai negeri sipil yaitu SUL (Suramlan), NP (Nina Puspitarini), BT (Bambang Teguh), dan SLT (Slamet); PW (Panca Wardhana) selaku pegawai honorer, SKN (Sukarno) dari swasta dan SNS (Sunarso) dari pihak swasta. Semula, petugas KPK mengamankan Sukarno di rumah di Jalan Pucuk dan menyita uang sekitar Rp 80 juta.

“Kemudian, sekitar pukul 10:45 WIB, penyidik bergerak menuju ke rumah dinas Bupati Klaten dan menangkap tujuh orang yaitu SHT, SUL, NP, BT, SLT, PW, SNS dari rumah dinas. Petugas juga mengamankan uang sekitar Rp 2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sejumlah 5.700 dolar AS dan 2.035 dolar Singapura,” kata Laode merinci.

Selain itu, penyidik juga menyita buku catatan penerimaan uang dari tangan Nina Puspitarini.

“Dan dalam penelusuran diperoleh istilah (untuk) kode uang itu, yakni uang syukuran terkait indikasi pemberian suap untuk mendapatkan posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten. Pemberian (uang) ini berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan terkait pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang diamanatkan dalam PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah,” kata Laode.

KPK juga sempat mengamankan putera Sri Hartini, Andy Purnomo yang juga anggota DPRD Klaten.

“Tetapi keterlibatan Beliau belum bisa diungkap saat ini dan masih diteliti lebih lanjut oleh penyidik,” tuturnya.

Setelah ditangkap, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal di Polda DIY. Dan setelah diperiksa 1X24 jam, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Sri Hartini sebagai penerima suap dan Suramlan sebagai pemberi suap.

Laode juga menyesalkan penangkapan Sri Hartini karena dia termasuk salah satu pejabat derah yang ikut menandatangani pakta integritasi di kantor KPK.

“Tetapi yang dilakukan justru sangat bertentangan dengan pakta integritas yang ditandatangani itu,” katanya lagi.

Tersangka penerima suap Bupati Klaten Sri Hartati yang disangkakan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Sedangkan, si pemberi suap Suramlan disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya ditahan di rumah tahanan terpisah. Sri Hartini ditahan di rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di gedung KPK, sedangkan Suramlan ditahan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Guntur. – dengan laporan ANTARA, Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!