Sidang Ahok hari ini akan dengarkan keterangan saksi dari JPU

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sidang Ahok hari ini akan dengarkan keterangan saksi dari JPU
Pemeriksaan saksi akan dilakukan satu per satu, dan yang belum diperiksa tak boleh ada di ruang sidang

JAKARTA, Indonesia — Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Januari, dengan agenda mendengarkan saksi pelapor. 

Total ada 6 orang yang dipanggil ke pengadilan yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Keenam saksi tersebut yaitu Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh. Burhanuddin, Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naskabandi.

Ketua tim penasehat hukum Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, mengatakan pelaporan kasus kliennya ini menarik. 

“Dari 12 pelapor, tidak ada satupun yang berasal dari Kepulauan Seribu,” kata Trimoelja saat dihubungi wartawan pada Senin, 2 Januari.

Jumlah laporan dugaan penistaan agama ini juga sebenarnya ada 14, namun 2 tak masuk dalam berkas.

Terkait persiapan hari ini, ia mengatakan timnya akan melihat perkembangan sidang. 

“Tentu JPU dulu yang bertanya, tergantung majelis [hakim] juga. Kadang-kadang majelis aktif dan langsung bertanya. Jadi kami nanti hanya cross check saja, menanyai, klarifikasi, mungkin nanti ada keterangan saksi yang kami anggap kontradiktif, nanti diperdalam,” kata Trimoelja.

Tak disiarkan langsung

Untuk sidang hari ini, stasiun televisi diberitakan tidak akan menyiarkan langsung seperti sebelumnya. Hal ini diputuskan majelis hakim menyesuaikan dengan ketentuan KUHAP.

Disebutkan, pemeriksaan saksi akan dilakukan satu per satu, dan yang belum diperiksa tak boleh ada di ruang sidang. Tim penasehat hukum Ahok menyambut baik keputusan ini.

“Supaya mereka [saksi lain] enggak mendengarkan keterangan saksi yang sedang diperiksa. Makanya biasanya itu hakim yang berpengalaman bilang, ‘Saksi yang belum mendengar kererangan saksi lain, yang masih ada di dalam ruangan silakan keluar,” kata Trimoelja.

Tujuannya supaya mereka tidak saling mencocokkan keterangan satu sama lain. Bila kesaksian disiarkan langsung, maka tetap bisa saling mendengar lewat televisi. Aturan ini berlaku untuk semua saksi, baik dari pelapor, terdakwa, maupun saksi ahli.

Selain itu ada juga pertimbangan keamanan para saksi. “Yang penting karena ini perkara sangat sensitif, kalau live nanti dikhawatirkan saksi-saksi dari pihak terdakwa takut,” katanya.

Menurut Trimoelja, siaran langsung baru akan dibolehkan saat pembacaan tuntutan, pembelaan, replik, duplik, dan putusan.

Ia sendiri belum bisa memutuskan apakah sidang akan berjalan hingga malam. Bila iya, maka Ahok dipastikan tidak akan blusukan.

“Terdakwa harus hadir selama saksi berbicara,” katanya. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!