Jadi saksi di persidangan, Novel Chaidir minta Ahok ditahan

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jadi saksi di persidangan, Novel Chaidir minta Ahok ditahan
“Ahok ini satu-satunya tersangka dalam kasus penodaan agama yang lolos (tidak ditahan).”

JAKARTA, Indonesia — Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus penodaan agama, Novel Chaidir, meminta majelis hakim segera menahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama.

 “Saya mengajukan surat kepada hakim, surat permohonan penahanan karena Ahok sudah mengulangi perbuatannya lagi,” kata Novel setelah memberikan kesaksian di persidangan yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2017.

Menurut Novel, dalam kasus-kasus penodaan agama sebelumnya, tersangkanya selalu ditahan. “Ahok ini satu-satunya tersangka dalam kasus penodaan agama yang lolos (tidak ditahan),” katanya.

Novel mengatakan Ahok tidak hanya menista ayat suci saat di Kepulauan Seribu saja, tapi juga pada beberapa kesempatan lain. “Sebelumnya pada 21 di Partai Nasdem dan sebelumnya juga pada 31 Maret,” Novel melanjutkan.

Saat ini persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama masih berlangsung. Menurut jadwal, persidangan akan mendengarkan 6 keterangan saksi. —Rappler.com 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!