Mengapa biaya penerbitan BPKB dan STNK naik 3 kali lipat?

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mengapa biaya penerbitan BPKB dan STNK naik 3 kali lipat?

ANTARA FOTO

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan dengan kenaikan biaya, pelayanan juga akan meningkat

JAKARTA, Indonesia — Mulai Jumat, 6 Januari, pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan mengalami kenaikan biaya dua hingga tiga kali lipat.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pada Rabu, 4 Januari. Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terbit tertanggal 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan. 

Berikut adalah rinciannya, seperti dilaporkan situs Sekretariat Kabinet:

  • Penerbitan BPKB kendaraan bermotor roda 2 atau tiga naik menjadi Rp225.000 dari Rp80.000
  • Penerbitan BPKB kendaraan bermotor roda 2 atau lebih naik menjadi Rp375.000 dari Rp100.000
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor roda 2 atau 3 naik menjadi Rp 60.000 dari Rp30.000
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor roda 4 naik menjadi Rp100.000 dari Rp50.000
  • Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 2 atau 3 menjadi Rp100.000 dari yang sebelumnya gratis
  • Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih menjadi Rp200.000 dari yang sebelumnya gratis 

Tito mengatakan, kenaikan biaya ini sudah melalui pertimbangan dari beberapa lembaga terkait, bukan hanya Polri.

“Jadi tidak hanya Polri yang menaikkan harga. Kenaikan itu, pertama, temuan BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] karena dianggap harga material sudah naik, material itu untuk STNK, BPKB, zaman 5 tahun lalu segitu, sekarang sudah naik,” kata Tito.

Ia melanjutkan, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB juga diusulkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR yang mengatakan biaya di Indonesia termasuk yang terendah di dunia, sehingga perlu dinaikkan lagi.

Meski demikian, Tito memastikan dengan kenaikan tersebut, pihaknya akan memberikan sistem pelayanan yang lebih baik kepada warga. Misalnya melalui pemberlakuan sistem online, seperti SIM online, STNK online, dan BPKB online

“Jadi kita terapkan dengan adanya kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK, BPKB,”  ujarnya.

Selengkapnya tentang tarif baru di bawah ini:

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!