Mantan wartawan perang Reuters jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar

Iwan Setiadharma

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mantan wartawan perang Reuters jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar

J.P. Christo

David Fox Matthew ditangkap bersama seorang warga Australia, Guiseppe Serafino karena mengkonsumsi narkoba jenis hashish pada tahun 2016

DENPASAR, Indonesia – Pensiunan wartawan kantor berita Reuters, David Fox Matthew terlihat tenang ketika memasuki gedung Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 19 Januari. Pria berusia 55 tahun itu ditangkap oleh anggota Polresta Denpasar pada 8 Oktober 2016 karena memiliki dan mengkonsumsi zat psikotropika, hashish.

Sidang perdana dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erwin Djong. Sementara, Matthew didampingi penerjemah, I Wayan Ana. Mantan wartawan perang itu sempat terlihat gusar ketika menatap kamera awak media di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erawati Susina membacakan surat dakwaan bahwa warga Inggris itu memang menyimpan hashish.

“Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman hashish dengan berat 10,09 gram,” ujar Erawati dalam sidang yang digelar pada Kamis, 19 Januari.

Dia mengatakan perbuatan Matthew didakwa dengan pasal 111 ayat 1 atau 115 ayat 1 dan atau 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam hukuman bui selama 12 tahun. 

Usai mendengarkan surat dakwaan, Matthew kemudian berkomunikasi sejenak dengan kuasa hukumnya, Elizabeth.

“Klien kami sudah mengerti (isi dakwaan) dan tidak mengajukan eksepsi,” katanya kepada majelis hakim.

Setelah sidang usai, Elizabeth mengatakan pihaknya sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi karena kliennya memang menggunakan hashish.

“Dia (Matthew) memakai (hashish) untuk mengurangi tekanan stres dan tekanan pekerjaan sebagai wartawan perang dan dia mengakui itu memang barangnya,” kata Elizabeth.

Selama bekerja di Reuters sebagai wartawan perang, Matthew melanglang ke berbagai negara konflik dan meliputnya. Lebih dari 20 tahun, dia pernah meliput ke beberapa negara, di antaranya Bosnia, Rwanda, Pakistan, Afghanistan dan Irak.

Dia berhenti bekerja dari Reuters pada tahun 2011 lalu. Selama beberapa tahun terakhir dia memilih menetap di Bali.

Ditangkap bersama warga Australia

Matthew ditangkap oleh anggota Polresta Denpasar bersama rekannya asal Australia, Guiseppe Serafino yang bekerja sebagai seorang direktur bar. Serafino dan Matthew dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Rabu, 4 Januari.

Serafino juga menjalani sidang pasca persidangan Matthew digelar. Ketika digiring dari ruang tahanan sementara menuju ke ruang sidang, Serafino terus menutupi kepala dengan menggunakan handuk berwarna kuning.

Dia sempat berceloteh di hadapan awak media, tetapi tak jelas apa yang diucapkan. Saat sidang berlangsung berkali-kali, dia menatap kamera awak media sambil bergumam.

Pria berusia 48 tahun itu juga dijerat dengan menggunakan pasal yang sama seperti Matthew. Tim hukum Serafino juga tidak mengajukan eksepsi.

“Kami sepakat juga dengan dakwaan. Rencana kami (pasal) 127 sudah dimasukan ke dalam dakwaan jaksa,” ujar kuasa hukum Serafino, Desi Widyantari.

Menurut Desi, keputusan untuk tak mengajukan eksepsi dengan tujuan proses persidangan bisa segera berlanjut.

“Kami juga ingin sidang cepat selesai, supaya tidak bertele-tele. Jadi, kami lihat juga formalitas dugaan dari penuntut umum sudah cukup lengkap dan baik, karena memang seperti itu kejadiannya,” tutur dia. – Rappler.com

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!