Pengakuan Hariman, terduga penyuap Patrialis Akbar

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pengakuan Hariman, terduga penyuap Patrialis Akbar

ANTARA FOTO

"Dia bilang uang itu buat umroh, tapi saya percaya uang itu buat dia pribadi.”

JAKARTA, Indonsia — Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman mengakui jika dirinya memberikan uang sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura kepada Kamaludin, orang dekat Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

“Saya memberi uang kepada dia (Kamal) karena dia kan dekat dengan Pak Patrialis. Dia minta sama saya, 20 ribu dolar AS itu buat dia umroh,” kata Basuki usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat dinihari, 27 Januari 2017.

Namun Basuki Hariman mengatakan dirinya tidak yakin uang tersebut sampai ke Patrialis. “Dia (Kamal) bilang uang itu buat umroh, tapi saya percaya uang itu buat dia pribadi,” kata Basuki Hariman. “Saya percaya Pak Patrialis ini tidak seperti orang yang kita dugalah.”

Basuki Hariman, Kamaludin, dan Patrialis Akbar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap menyuap terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain mereka, sekretaris Hariman NGF juga ditetapkan sebagai tersangka.

(Baca: KPK tetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka)

Saat ini UU Nomor 41 Tahun 2014 memang sedang dibahas oleh Mahkamah Konstitusi. Uji materi atas undang-undang tersebut diajukan oleh peternak sapi dan perkumpulan peternak sapi perah Indonesia yang merasa dirugikan dengan sangat bebasnya importasi daging segar. 

Sebagai importing daging, Hariman mengatakan dirinya pernah dijanjikan oleh Kamaludin bahwa perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan di MK akan memenangkan pihaknya. “Ya (dijanjikan) ini perkaranya bisa menang,” kata Hariman.

Hariman mengatakan dirinya tidak begitu dekat dengan Patrialis. Mereka hanya pernah beberapa kali bermain golf di Rawamangun dan dua kali makan bersama. “Selama saya bicara dengan Pak Patrialis, tidak pernah dia bicara sepatah kata pun soal uang. Yang minta uang itu Pak Kamal,” kata Hariman.

Basuki Hariman dan sekretarisnya NGF dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.  

Sementara Patrialis Akbar dan Kamaludin Patrialis disangkakan dengan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!