KPU DKI kurangi jumlah pendukung yang boleh dibawa masuk dalam debat ketiga Pilgub

Amru Sebayang

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPU DKI kurangi jumlah pendukung yang boleh dibawa masuk dalam debat ketiga Pilgub

ANTARA FOTO

KPU DKI mengurangi jumlah massa pendukung paslon di dalam auditorium karena mereka tidak bisa menjaga attitude saat debat tengah digelar.

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengurangi jumlah pendukung masing-masing paslon yang boleh dibawa masuk ke dalam auditorium ruang debat ketiga pada Jumat, 10 Februari. Kini, masing-masing paslon hanya boleh membawa maksimal 100 orang pendukung. Sebelumnya dalam debat kedua, masing-masing paslon diizinkan membawa 120 massa pendukung.

Namun, pada kenyataannya massa para pendukung ini dianggap belum bisa tertib. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi dari dua debat sebelumnya.

“Sekarang pada debat ketiga, kami kembalikan ke awal yakni menjadi 100 orang sebagai bentuk tindak lanjut dari adanya ketidaksiapan pendukung dalam menjaga attitude-nya,” ujar Komisioner KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos ketika memberikan keterangan pers di gedung KPU pada Kamis, 9 Februari.

Dia menilai hal tersebut perlu ditempuh supaya ada kesepakatan bahwa dalam debat harus tertib dan menghormati forum sehingga ada kesadaran dan tanggung jawab dari pendukung untuk menjaga sikap dan perilakunya.

“Dari evaluasi debat sebelumnya, ada pengaruh dari jumlah pendukung yang hadir di sana, sehingga tim kampanye kesulitan untuk mengatur,” kata Betty.

KPU DKI Jakarta sudah berulang kali memperingatkan pendukung masing-masing paslon untuk tidak ribut ketika paslon tengah menjawab pertanyaan yang diajukan oleh moderator.

Debat ketiga nanti akan dipimpin oleh presenter stasiun televisi CNN Indonesia, Alfito Deannova. Dia akan membawakan pertanyaan dari moderator yang mencakup tema “Masalah Kependudukan dan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Jakarta”. Sub tema yang telah ditetapkan yaitu pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan isu seputar disabilitas dan narkoba.

Debat ketiga ini ikut diselenggarakan oleh empat stasiun televisi yaitu Transmedia, Kompas TV, SCTV, dan Jak TV. Stasiun televisi lainnya juga ikut menyiarkan acara serupa.

Jenis pemilih

Menurut Komisioner KPU DKI, Moch Sidik ada tiga jenis pemilih dalam Pilkada DKI yang digelar pada tanggal 15 Februari.

“Tiga jenis pemilih itu yakni pemilih dalam DPT, pemilih tambahan atau DPTb, dan pemilih pindahan,” ujar Sidik di tempat yang sama.

Pemilih yang sudah terdaftar di dalam DPT bisa langsung menggunakan hak pilihnya pada hari H mulai pukul 07:00 – 13:00 WIB. Sementara, untuk pemilih tambahan adalah mereka yang sudah memenuhi syarat memilih tapi belum terdaftar dalam DPT.

Pemilih tambahan bisa menunjukan E-KTP dari Dukcapil dan Kartu Keluarga asli untuk membuktikan bahwa mereka masih tercatat dalam database kependudukan DKI. Mereka boleh menggunakan hak pilih mulai pukul 12:00 – 13:00 WIB.

Sementara, pemilih pindahan adalah mereka yang tidak bisa memilih di TPS karena urusan dinas, pendidikan atau sedang berada di dalam masa tahanan. Pemilih jenis ini bisa mengurus surat pindah TPS di Kelurahan asal pemilih paling lambat H-3 pemungutan suara pukul 07:00 – 13:00 WIB.

Usai menggelar debat ketiga dan kampanye akbar pada 10 Februari, maka DKI dan 100 area lainnya akan memasuki masa tenang pada tanggal 12-14 Februari. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!