Pilkada 2017: Yang perlu kamu lakukan jika belum terdaftar di DPT

Abdul Qowi Bastian

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pilkada 2017: Yang perlu kamu lakukan jika belum terdaftar di DPT

ANTARA FOTO

Namamu belum tercantum di DPT? Perhatikan langkah-langkah ini agar kamu tidak kehilangan hak suara

JAKARTA, Indonesia — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tinggal menghitung hari. Sebelum mencoblos, pastikan dulu apakah namamu sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Belum tahu caranya? Cek caranya di sini.

Sudah mengecek tapi namamu tak terdaftar? Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan agar kamu bisa tetap memilih:

1. Jika kamu dipastikan belum terdaftar, kamu dapat menggunakan hak sebagai pemilih dengan kategorisasi pemilih tambahan (DPTb)

2. Syarat menjadi pemilih DPTb adalah membawa alat bukti yang menunjukkan kamu benar-benar warga DKI Jakarta. 

3. Alat bukti yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik ATAU Surat Keterangan dari Dinas Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

4. Surat dari Dinas Dukcapil adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kamu sudah terekam dan termaktub dalam database kependudukan DKI.

5. Membawa salah satu alat bukti (KTP atau Surat Keterangan) ke tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu, 15 Februari, nanti.

6. TAPI, sebagai pemilih DPTb, kamu baru dapat dilayani petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari pukul 12:00 hingga 13:00 WIB.

7. Itupun jika masih ada sisa surat suara di TPS

8. Pengguna DPTb hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan RT/RW alamat yang tertera di identitas tadi

9. Pengguna DPTb juga diwajibkan untuk mengisi form yang berisikan identitas diri bertandatangan di TPS

10. Form tersebut merupakan alat kontrol untuk memastikan yang bersangkutan memang pengguna hak pilih DPTb

11. Namun, sebelum kamu menggunakan hak pilihmu, petugas KPPS akan mengecek terlebih dulu secara online atau bertanya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS)

12. Petugas KPPS akan mengecek apakah kamu betul-betul belum terdaftar di DPT

13. Jika sudah terkonfirmasi, maka pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara

14. Intinya, kamu tidak akan kehilangan hak pilih sepanjang memenuhi ketentuan (selama memenuhi persyaratan).

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!