Polda Bali lanjutkan pemeriksaan Munarman hari ini

Iwan Setiadharma

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Polda Bali lanjutkan pemeriksaan Munarman hari ini
Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik pecalang.

DENPASAR, Bali — Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Pacalang (petugas keamanaan adat di Bali) di Polda Bali, Selasa 14 Februari 2017.

Kemarin Munarman diperiksa selama hampir 7 jam, sejak pukul 17.15 WITA hingga 22.30 WITA. Merasa kelelahan, Munarman kemudian meminta penyidik melanjutkan pemeriksaan keesokan harinya (Selasa).

“Masih berlanjut besok (Selasa) pukul 09.00 WITA. Nanti begitu selesai pemeriksaan semua saya jelaskan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy, Senin malam, 13 Februari 2017. 

Kenedy mengatakan penyidik tidak bisa memaksa Munarman untuk menuntaskan pemeriksaan terhadap dirinya pada Senin kemarin karena Munarman sudah sangat kelelahan. “Dia (Munarman) sudah enggak bisa mikir tadi,” katanya.

Munarman meninggalkan Polda Bali sekitar pukul 22.30 WITA. Ia dijemput dua kuasa hukumnya. “Besok saja ya,” kata kuasa hukum Munarman, Zulfikar Ramly. Zulfikar terus mengulang ucapannya itu sambil melambaikan tangan di hadapan awak media yang sudah menunggu di lobi.

Munaman juga enggan memberikan keterangan kepada media. Meskipun tidak menghindari kepungan awak media, namun ia tak berkomentar banyak. “Besok pagi lah sekalian keterangannya,” kata Munarman sambil terus berjalan. Ia juga tampak beberapa kali tersenyum.

Munarman dilaporkan ke Polda Bali pada  Senin, 16 Januari 2017, karena memfitnah Pecalang telah melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam menggelar salat Jumat di Bali. Tuduhan tersebut terekam dalam video berjudul “Heboh FPI Sidak Kompas” yang diunggah ke Youtube pada 16 Juni 2016.

Juru bicara FPI itu diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 dan atau pasal 156 KUHP ancaman di atas enam tahun.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!