Munarman cabut praperadilan tanpa alasan

Iwan Setiadharma

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Munarman cabut praperadilan tanpa alasan
"Tidak ada kesalahan dalam permohonannya, dia hanya mencabut."

  

DENPASAR – Tim kuasa hukum juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mencabut permohonan praperadilan kliennya. Permohonan pencabutan praperadilan Munarman diterima oleh Hakim Agus Walujo Tjahjono saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, 20 Februari 2017.

Permohonan pencabutan praperadilan itu diajukan oleh salah satu kuasa hukum Munarman, Muhammad Zainal Abidin pada Kamis, 16 Februari. Permohonan gugatan itu diterima oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Denpasar I Ketut Suwastika, Jum’at, 17 Februari. Akta tanda terima surat pencabutan itu bernomor 2/Pid.Pra/2017/PN Dps.

Saat sidang, Munarman maupun kuasa hukumnya tidak ada yang hadir dalam agenda sidang penerimaan pencabutan praperadilan itu. Namun enam anggota tim Bidang Hukum Polda Bali hadir di pengadilan dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Made Parwata.

Menurut Parwata pihak kepolisian sudah siap menghadapi praperadilan. “Prinsipnya penyidikan sudah berjalan sesuai prosedur. Kami sudah memiliki alat bukti sesuai ketentuan untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka,” katanya pada Senin 20 Februari 2017.

Pihak kepolisian, ujar dia, akan melanjutan penyidikan kasus Munarman yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghinaan pecalang. Parwata menjelaskan pihak kuasa hukum Munarman mencabut permohonan praperadilan tanpa alasan apa pun. “Tidak ada kesalahan dalam permohonannya, dia hanya mencabut,” ujarnya.

Saat menjelang sidang, puluhan pecalang berkumpul di pengadilan. Masa semakin banyak ditambah oleh ormas-ormas anti FPI di Bali. Mereka sempat berorasi di halaman pengadilan sebelum persidangan dimulai. Ketika sidang berlangsung puluhan pecalang dan anggota ormas anti FPI hadir dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Setelah persidangan selesai, pemimpin Perguruan Sandhi Murti I Gusti Ngurah Harta mengatakan dirinya mencurigai upaya Munarman untuk menghindar dari permasalahan. “Ini yang harus kami antisipasi, karena asumsi saya, ini permainan kelompok Munarman. Mereka bukan orang-orang yang tidak mengerti hukum, jadi celah-celah ini dia baca,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa akan terus memantau perkembangan kasus Munarman FPI hingga tuntas. “Kami berharap pihak pengadilan dan Polda Bali kerja maksimal, karena Munarman Cs harus masuk bui. Negara diobok-obok oleh ormas intoleran seperti itu,” tuturnya.

Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 16 Januari 2017, sehubungan dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016. Dalam video yang berjudul Heboh FPI Sidak Kompas itu, Munarman membuat tuduhan sepihak bahwa pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.

Dalam video itu, Munarman berbicara tanpa memberikan bukti data yang valid. Juru bicara FPI itu diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 dan atau pasal 156 KUHP ancaman di atas enam tahun.

—Rappler.com

  

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!