climate change

Praktik bagi-bagi duit terungkap dalam sidang perdana kasus KTP Elektronik

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Praktik bagi-bagi duit terungkap dalam sidang perdana kasus KTP Elektronik
Bagaimana 49 persen anggaran proyek, sekitar Rp 2,558 triliun, dialirkan ke sejumlah politisi lintas parpol dan pejabat pemerintahan?

JAKARTA, Indonesia  – “Bahwa sekitar bulan Juli-Agustus 2010, DPR RI mulai melakukan pembahasan RAPBN TA 2011, di antaranya anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik).  Oleh karena itu Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI khususnya Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin karena anggota DPR RI tersebut dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II DPR RI menyetujui anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik).” 

Suara dan isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Irene Putrie mulai menyedot perhatian pengunjung dan awak media yang mengikuti jalannya sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 2,31 triliun. Sidang perdana skandal korupsi yang melibatkan duit proyek senilai Rp 5,9 triliun ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret. Ruangan penuh sesak.  Para juru kamera mengambil tempat di kiri-kanan kursi untuk pengunjung.  

Sebagian duduk berjongkok di depan deretan kursi-kursi yang dikuasai awak media.  Seorang pensiunan jaksa duduk di kursi paling depan. 

“Luar biasa perkara ini. Saya sengaja datang ingin mengikuti,” kata pensiunan jaksa ini kepada Rappler yang duduk di sebelahnya. 

Kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto, masuk ke ruangan sidang,  disambut suara berisik ceklak-ceklik kamera.  

Sugiharto, mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Departemen Dalam Negeri (Depdagri) mengenakan baju batik tangan panjang warna biru dengan motif kembang. Dia lebih banyak menunduk atau membelakangi pengunjung. Menghindari sorot kamera. 

Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mengenakan baju batik juga, dengan warna nuansa biru pula, lebih ramah terhadap permintaan pose foto dan menebar senyum. Keduanya mendekati deretan JPU, lantas digiring duduk di deretan kursi depan.  

Ketika Majelis Hakim yang diketuai John Halasan Butar-Butar masuk ruangan dan membuka sidang, menyatakan sidang terbuka untuk umum. Kedua terdakwa diminta duduk di kursi yang disiapkan. Hakim John Butar-Butar didampingi hakim Frangki Tambuwun, Emilia Djaja Subagia, Anwar, dan Ansyori Syaifudin. 

Setelah prosedur pembukaaan sidang dan peringatan ringan dari Ketua Majelis agar pengunjung dan media mengikuti sidang dengan tertib, jangan mengambil gambar dengan flash, maka mulailah pertunjukan yang ditunggu: pembacaan dakwaan. JPU Irene Putrie mengatakan bahwa dakwaan ada 121 halaman. 

Tim pengacara melalui Soesilo Ariwibowo memastikan kedua terdakwa, terdakwa 1 Irman dan terdakwa 2 Sugiharto, diwakili pengacara yang sama. (BACA: Yang Perlu Diketahui Tentang Perkara Dugaan Korupsi Proyek KTP Elektronik)

JPU Irene Putrie melanjutkan pembacaan dakwaan di atas: “Setelah melalui beberapa kali pertemuan, kemudian diperoleh kesepakatan bahwa DPR RI akan menyetujui anggaran pemgadaan KTP Elektronik sesuai dengan grand design tahun 2010 yakni kurang lebih senilai Rp 5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal oleh Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar, dengan kompensasi Andi Agustinus alias Andi Narogong akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat kementerian dalam negeri.  Guna merealisasikan pemberian fee tersebut, Andi Agustinus alias Andi Narogong membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin tentang rencana penggunaan anggaran  KTP Elektronik yang kurang lebih senilai Rp 5,9 triliun, setelah dipotong pajak 11,5 persen akan dipergunakan sebagai berikut.”

Jaksa Irene mengambil nafas sejenak sebelum melanjutkan membaca dakwaan tentang rencana bagi-bagi duit anggaran proyek KTP Elektronik sebagai berikut:

A. Sebesar 51 persen atau sejumlah Rp2.662.000.000.000,00 (dua triliun enam ratus enam puluh dua miliar rupiah) akan dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek;

B. Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah Rp2.558.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus lima puluh delapan miliar rupiah) akan dibagi-bagikan kepada:

1. Beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri termasuk para terdakwa sebesar 7 persen atau sejumlah Rp365.400.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima miliar empat ratus juta rupiah);

2. Anggota Komisi II DPR RI sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh satu miliar rupiah);

3. Setya Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574.200.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus juta rupiah);

4. Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebesar 11 persen  atau sejumlah Rp574.200.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh empat miliar dua ratus juta rupiah);

5. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen atau sejumlah Rp783.000.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh tiga miliar rupiah).

Ketika nama-nama yang sudah beredar beberapa hari di media itu akhirnya disebutkan oleh JPU di depan sidang perkara dugaan korupsi yang melibatkan politisi lintas partai politik itu, hadirin bergumam.  Ada yang nyeletuk, “gila ini”. (BACA: Daftar Pesohor Yang Diduga Menerima Aliran Dana Anggaran Proyek KTP Elektronik)

JPU Irene melanjutkan: “Selain kesepakatan mengenai pembagian keuntungan, dalam pertemuan tersebut juga disepakati bahwa sebaiknya pelaksana atau rekanan proyek tersebut adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar mudah diatur. Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada sekira bulan September-Oktober 2010 di ruang kerja Mustoko Weni di gedung DPR RI, Andi Agustinus alias Andi Narogong memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR RI dengan maksud agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik) dengan perincian sebagai berikut :

1. Anas Urbaningrum  sejumlah US$ 500.000,00 (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) yang diberikan melalui Eva Ompita Soraya.  Pemberian tersebut merupakan kelanjutan dari pemberian yang telah dilakukan pada bulan April 2010 sejumlah US$ 2.000.000,00 (dua juta dolar Amerika Serikat) yang diberikan melalui Fahmi Yandri. Sebagian uang tersebut kemudian dipergunakan untuk membayar biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung. Selain untuk membiayai kongres, sebagian lagi diberikan kepada Khatibul Umam Wiranu selaku anggota Komisi II DPR RI sejumlah US$ 400.000,00 (empat ratus ribu dolar Amerika Serikat) dan kepada Mohamad Jafar Hafsah selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat sejumlah US$ 100.000,00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat), yang kemudian dibelikan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nomor Polisi B 1 MJH. Pada bulan Oktober 2010 Andi Agustinus alias  Andi Narogong kembali memberikan uang sejumlah US$ 3.000.000,00 (tiga juta dolar Amerika Serikat) kepada Anas Urbaningrum.

2. Arief Wibowo selaku anggota Komisi II DPR RI sejumlah US$ 100.000,00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat).

3. Chaeruman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR RI sejumlah US$ 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat).

4. Ganjar Pranowo selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI sejumlah US$ 500.000,00 (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat).

5. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah US$ 1.000.000,00 (satu juta dolar Amerika Serikat).

6. Mustoko Weni selaku anggota Komisi II DPR RI sejumlah US$ 400.000,00 (empat ratus ribu dolar Amerika Serikat).

7. Ignatius Mulyono selaku anggota Komisi II DPR RI sejumlah US$ 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat).

8. Taufik Effendi selaku wakil ketua Komisi II DPR RI sejumlah US$ 50.000,00 (lima puluh ribu dolar Amerika Serikat).

9. Teguh Djuwarno selaku wakil ketua Komisi II DPR RI sejumlah US$ 100.000,00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat).

“Ck..ck..ck,” suara decak bergumam di ruangan sidang. Terutama ketika JPU menyebut soal pembelian mobil Toyota Land Cruiser itu.

JPU Irene melanjutkan, “Setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik), di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI dan di ruang kerja Mustoko Weni, selanjutnya Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, yakni Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Banggar sejumlah US$ 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu dolar Amerika Serikat) dan kepada 2 (dua) orang Wakil Ketua Banggar yaitu Mirwan Amir, Olly Dondokambe  masing-masing sejumlah US$ 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu dolar Amerika Serikat) serta Tamsil Lindrung sejumlah US$ 700.000,00 (tujuh ratus ribu dolar Amerika Serikat).

Selain itu, pada bulan Oktober 2010 sebelum masa reses DPR RI Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali memberikan uang kepada Arief Wibowo sejumlah US$ 500.000,00 (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) untuk dibagikan kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI dengan perincian sebagai berikut :

1. Ketua Komisi II DPR RI sejumlah US$ 30.000,00 (tiga puluh ribu dolar Amerika Serikat);

2. 3 (tiga) orang Wakil Ketua Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah US$ 20.000,00 (dua puluh ribu dolar Amerika Serikat);

3. 9 (sembilan) orang Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) pada Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah US$ 15.000,00 (lima belas ribu dolar Amerika Serikat);

4. 37 (tiga puluh tujuh) orang Anggota Komisi II DPR RI masing-masing antara US$ 5.000,00 (lima ribu dolar Amerika Serikat) sampai dengan US$ 10.000,00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat).

Sampai di sini, JPU Irene meminta rekannya melanjutkan pembacaan dakwaan. Terdakwa 2 Sugiharto nampak mencoret-coret berkas dokumen yang ditangannya. Ketika akhirnya tim JPU selesai membacakan dakwaan, Hakim John Butar-Butar bertanya kepada kedua terdakwa apakah dakwaan cukup jelas? Irman menjawab pendek, “jelas Yang Mulia.”  

Sugiharto yang namanya banyak disebut dan berperan penting dalam membuat sembilan amandemen kontrak pengadaan proyek KTP Elektronik menjawab, ”ada yang benar, ada yang tidak benar, dan ada yang saya tidak tahu.” 

Soesilo Ariwibowo mewakili pengacara mengatakan tidak memberikan eksepsi tanggapan atas dakwaan yang dibacakan JPU dan memilih akan menanggapi saat pemeriksaan saksi-saksi. Majelis Hakim, JPU dan pengacara kemudian mendiskusikan bagaimana memeriksa saksi-saksi.  

“Memang banyak saksinya Yang Mulia. Kami memeriksa 294 saksi, tapi rencananya akan kami hadirkan sekitar 130-an saja,” kata JPU Irene. 

Pengacara mengusulkan agar dilakukan sidang marathon sebanyak dua kali dalam sepekan agar sidang berlangsung cepat. Hakim John Butar-Butar setelah mendengarkan pendapat JPU dan pengacara memutuskan sidang berikutnya akan dilakukan Kamis pekan depan dan mengingatkan agar JPU memberikan informasi lebih dulu kepada pengacara mengenai siapa saksi yang akan dihadirkan. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!