Pasangan kekasih turis asing dinyatakan bersalah membunuh polisi Bali

Iwan Setiadharma

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pasangan kekasih turis asing dinyatakan bersalah membunuh polisi Bali
David Taylor mensyukuri vonis penjara 6 tahun yang diberikan Majelis Hakim, sedangkan Sara Connor tidak diterima dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Sudarsa.

DENPASAR, Indonesia – Pasangan kekasih David James Taylor (asal Inggris) dan Sara Connor (asal Australia) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang vonis yang digelar pada Senin, 13 Maret. Majelis Hakim menjatuhkan vonis berbeda bagi pasangan tersebut.

Majelis hakim Yanto menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun bagi Taylor. Sedangkan, Connor dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim I Made Pasek.

Keduanya dinyatakan bersalah sesuai tindak pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Akibat perbuatan mereka, nyawa anggota unit lalu lintas Polsek Kuta Ajun Inspektur Polisi Dua, Wayan Sudarsa melayang.

Keduanya merespons dengan cara berbeda terkait vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Taylor memilih menerima vonis tersebut, karena hukuman yang diberikan dianggap lebih ringan dari tuntuan jaksa sebelumnya yakni 8 tahun. Sementara, Connor tidak bisa menerima vonis tersebut. Dia tetap ngotot dirinya tidak bersalah dalam kasus perkelahian yang menyebabkan Sudarsa tewas pada akhir tahun 2016.

Kuasa hukum Taylor, Haposan Sihombing mengatakan kliennya tidak akan mengajukan banding atas putusan PN Denpasar.

“Permohonan keringanan sudah dikabulkan oleh Majelis Hakim. Menurut saya, itu sudah ringan karena ini masalah perkelahian yang mengakibatkan nyawa orang hilang,” kata Haposan ketika ditemui media usai sesi persidangan.

Taylor malah merasa bersyukur karena hukuman yang dijatuhkan berkurang dua tahun dari yang semula dituntut 8 tahun menjadi 6 tahun penjara.

“Klien kami siap bertanggung jawab menjalani masa hukuman penjara. Sekarang, dikurangi 2 tahun dia (Taylor) menerima,” katanya.

Sidang vonis tersebut turut dihadiri oleh kedua orang tua Taylor yakni sang ayah, John Taylor dan ibu, Jane Taylor. Di hadapan media, John mengungkapkan rasa terima kasih kepada pejabat Konsulat Inggris di Denpasar dan tim kuasa hukum.

“Terima kasih sudah mendampingi dan mendukung keluarga kami. Atas hak-hak anak kami dari awal untuk melalui saat-saat yang sulit,” kata John.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya terhadap keluarga Sudarsa. Dia merasa prihatin terhadap istri dan anak personel polisi tersebut.

“Kami menyatakan bela sungkawa sedalam-dalamnya. Mengingat pada malam bulan Agustus itu kejadian yang tidak menyenangkan di pantai,” tutur dia.

Tidak terima vonis

Lain halnya dengan Sara Connor. Saat hakim membacakan putusan, Connor terlihat menggeleng-gelengkan kepalanya. Dia bahkan enggan berbicara dengan tim kuasa hukum ketika Hakim I Made Pasek memberikan kesempatan untuk menyampaikan pernyataan usai vonis dibacakan.

Connor memilih tetap duduk di bangku pesakitan. Sementara, begitu sidang dinyatakan selesai, dia memilih langsung keluar dari ruang sidang tanpa menghampiri kuasa hukumnya.

Menurut kuasa hukum Connor, Erwin Siregar wajar jika kliennya langsung meninggalkan ruang sidang tanpa berbicara dengan tim pengacara. Pasalnya, Connor menganggap dirinya tidak bersalah.

Vonis yang dijatuhkan bagi kliennya pun, kata Erwin juga tidak tepat.

“Mungkin kelihatan ringan. Tapi, saya sendiri enggak sepenapat ya. Seharusnya (Sara Connor) dibebaskan. Kasus ini, kalau jujur hanya bisa dilanggar dengan pasal 221 KUHP (ancaman 7 bulan), yakni menghilangkan atau merusak barang bukti,” kata dia.

Lalu, apakah tim kuasa hukum akan mengajukan banding? Erwin menjelaskan hal tersebut tergantung respons Connor.

“Yang jelas jika nanti saya bertemu Sara, saya akan sarankan untuk mengajukan banding,” kata dia.

Wayan Sudarsa tewas pada Rabu, 17 Agustus 2016 di Pantai Kuta, tepatnya di seberang depan Hotel Pullman. Polisi kemudian menetapkan pasangan kekasih Taylor dan Connor sebagai tersangka pada Sabtu, 20 Agustus 2016 atas kasus pembunuhan tersebut. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!