Ganjar Pranowo mengaku pernah ditawari uang proyek KTP Elektronik

Adrianus Saerong

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ganjar Pranowo mengaku pernah ditawari uang proyek KTP Elektronik

ANTARA FOTO

Ganjar mengaku sempat ditawari uang oleh Mustopo Weni lebih dari sekali. Namun, dia mengklaim telah menolak uang tersebut.

JAKARTA, Indonesia – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan kesaksiannya dalam kasus mega korupsi pengadaan KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 30 Maret. Kesaksiannya ikut didengar bersama mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo dan Agun Gunandjar Sudarsa yang duduk sebagai anggota Komisi II DPR. 

Sama seperti kesaksian individu lain yang diduga ikut menerima aliran dana dari proyek yang menghabiskan dana hingga Rp 5,9 triliun tersebut, Ganjar ikut membantah pernah terima uang. Namun, dia tidak menampik pernah ditawari uang oleh Setya Novanto dan Mustopo Weni. 

“Di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), saya bilang kalau pernah ditawari, tapi bukan diterima. Bu Mustopo Weni sempat menawarkan saya tiga sampai empat kali. Lupa pastinya berapa, tapi lebih dari sekali,” ujar Ganjar di dalam ruang persidangan. 

Kepada Ganjar, almarhumah Mustopo mengatakan, “Mas Ganjar, ini ada titipan (uang).” Namun, Ganjar menolak menerima titipan tersebut. 

“Saya tidak mau, Bu. Silahkan bagi-bagi saja ke yang lain,” kata Ganjar. 

Dia mengaku tidak tahu bahwa titipan itu terkait proyek pengadaan KTP Elektronik. Dia juga enggan bertanya lebih lanjut asal uang tersebut, karena sudah ogah terlibat dalam titip menitip proyek. 

“Itu sudah sikap saya. Saya kapok. Waktu itu ketika istri saya di Jepang untuk kuliah S2 dia merasa tidak tenang karena suaminya dipanggil ke pengadilan karena kasus serupa,” kata dia. 

Ganjar secara terbuka mengaku dirinya selalu digoda untuk ambil jatah dalam kasus KTP Elektronik. Bahkan sempat ada orang tak dikenal yang datang menghampiri dirinya untuk memberikan sebuah tas suvenir. Namun dia juga menolak goody bag tersebut dan meminta si kurir untuk membawanya kembali.

Nama Ganjar sebelumnya sudah ada dalam daftar nama penerima uang proyek KTP Elektronik yang diberikan mantan anggota Badan Anggaran di Komisi II, Miryam S. Haryani. Sebelum menjadi Gubernur Jateng, dia sempat duduk di Komisi II DPR dan ikut terlibat dalam pembahasan proyek yang telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Sementara, dalam lembar dakwaan KPK, Ganjar tertulis ikut menerima aliran uang sebesar US$ 520 ribu. Untuk itu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ganjar ke kantor untuk dikonfrontir dengan pernyataan Srikandi Partai Hanura itu. 

Di hadapan dua orang penyidik, Ganjar mengaku tidak pernah menerima uang tersebut. Oleh sebab itu, dia meminta agar Miryam mengingat kembali apakah memang betul dia pernah menerima uang dari proyek tersebut. Namun, perempuan berusia 43 tahun itu menyebut politisi dari PDIP tersebut tidak masuk dalam daftar penerima uang proyek KTP Elektronik. 

“Coba saja putar rekamannya, ada Pak Novel (Baswedan) juga kok di situ,” tantang Ganjar dalam persidangan. 

Sikap Ganjar yang ogah menerima titipan membuat dirinya sempat ditegur Setya Novanto. Keduanya sempat bertegur sapa saat tengah berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Setya sempat meminta agar Ganjar tidak terlalu keras mengkritik proyek KTP Elektronik yang tengah dilancarkan oleh Kemendagri. 

“Waktu itu saya bertemu Pak Setnov di Bali, dia bilang, ‘Pak Ganjar KTP Elektronik sudah selesai nih, jangan galak-galak ya’. Saat itu Ganjar hanya menjawab jawab ‘Oh gitu ya?’,” Ganjar mengaku jawaban dingin itu keluar dari mulutnya karena tidak mengerti kenapa dirinya disebut galak.

“Saya tidak mengerti kenapa dibilang jangan galak-galak, tentang hal ini pada dasarnya sudah prinsip, dan mungkin memang buat sebagian orang itu keras,” katanya. 

Semua pernyataan Ganjar tidak ada yang dibantah atau disanggah oleh kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto. Berbeda ketika Miryam yang memberikan kesaksian. Saat itu, Sugiharto mementalkan pernyataan Miryam yang membantah tidak pernah menerima uang dari dirinya. 

Justru kata Sugiharto, ada empat kali pemberian uang yang diterima Miryam. Masing-masing besarnya Rp 1 miliar, US$ 500 ribu, US$ 100 ribu dan Rp 5 miliar.

“Total uang yang diserahkan kepada saudara saksi mencapai US$ 1,2 juta,” kata Sugiharto. 

Lantaran memberikan pernyataan bohong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari unsur KPK, Irene Putri mengajukan kepada Majelis Hakim agar Miryam segera ditahan. Dia dianggap telah melanggar pasal 174 KUHAP soal pemberian keterangan palsu. 

Dari tujuh saksi yang seharusnya hadir dalam persidangan pada Kamis kemarin, hanya empat orang yang hadir. Sisa tiga saksi lainnya yakni  Khatibul Uman, Mohammad Jafar, dan Dian Hasanah absen karena sakit. Sidang kembali dilanjutkan pada Senin, 3 April. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!