Di balik serangan fajar

Adrianus Saerong

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Di balik serangan fajar

ANTARA FOTO

Apa itu serangan fajar? Kenapa disebut demikian? Apakah ada hukuman bagi terduga pelaku?

JAKARTA, Indonesia — Istilah “serangan fajar” sudah melekat pada setiap pemilihan umum, entah itu saat memilih presiden, gubenur, wali kota atau bupati. Aksi yang kental dengan politik uang ini menjadi senjata pamungkas para calon pemimpin untuk memenangkan suara rakyat. 

Tapi apa sebenarnya cerita di balik istilah populer satu ini ?

Apa itu serangan fajar?

Serangan fajar pada dasarnya adalah sebuah kampanye terselubung yang dilakukan oleh tim sukses ataupun calon wakil rakyat itu sendiri dengan membagikan berbagai kebutuhan pemilih, biasanya berupa uang atau sembilan bahan pokok (sembako).

Kapan serangan fajar biasa terjadi?

Sebagai senjata pamungkas, hal ini biasa dilakukan di hari-hari terakhir menjelang pemilu.

Kapan pertama kali hal ini terjadi?

Sekaligus menjawab pertanyaan siapa, semenjak penduduk bisa memilih pemimpin mereka pada 1999, posisi calon ungguan partai menjadi labil, dan menurut laporan media, awalnya hal ini berasal dari uang preman, di mana para konglomerat menyogok partai untuk meloloskan kandidat mereka jadi calon. 

Strategi yang sama kemudian dilakukan juga kepada rakyat, dengan harapan calon dorongan mereka dipilih oleh penerima uang tersebut.

Di mana serangan fajar dilancarkan?

Hal ini pada umumnya dilakukan di sebuah tempat yang didominasi salah satu pasangan. Daerah-daerah dengan pemilih yang masih ragu menentukan pilihan (swing voters), juga bisa jadi sasaran.

Apakah ada hukuman bagi pelaku?

Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, tidak ada pemberian sanksi pidana bagi para pelaku politik uang. UU tersebut hanya mengatur sanksi diskualifikasi kepesertaan untuk calon kepala daerah atau partai politik.

Namun tindakan tersebut masih bisa dipidana dengan menggunakan Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP), tepatnya pasal 149 ayat 1 dan 2.

KUHP ayat 1 berbunyi, “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.”

Sedangkan KUHP ayat 2 berbunyi, “Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap”.

Kenapa disebut serangan fajar?

Pada dasarnya, sebutan itu disematkan karena disiapkan menjelang hingga saat fajar menyingsing, dan saat matahari terbit, serangan pun dilancarkan. 

Namun sejarah menjadi inspirasi di balik nama ini. Tragedi  Penumpasan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) pada 1958, lebih tepatnya. 

Saat itu terjadi perang saudara terjadi di Maluku. Angkatan Udara Republik Indonesia, atau kini TNI, yang dipimpin oleh Leo Wattimena, mulai memantau daerah-daerah Pemersta sejak pukul 04:20 waktu setempat, dan tepat saat fajar menyingsing pada pukul 07:00, hujan peluru tajam menghujam daerah tersebut.

Sama seperti itulah serangan fajar dalam politik. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!