SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar Jumat, 28 April 2017.
Hak angket digulirkan DPR untuk mengetahui isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik KPK terhadap Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus KTP Elektronik.
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sempat mengatakan di pengadilan jika dirinya ditekan oleh penyidik KPK saat pemeriksaan.
Meski telah diketuk di paripurna, namun tak semua anggota dewan dan fraksi sepakat dengan hak angket terhadap KPK. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, misalnya, menyebutkan sikap Fahri Hamzah bukanlah sikap fraksi.
“Yang pasti sikap Fahri hamzah terkait angket tidak merepresentasikan sikap-sikap DPP dan F-PKS,” kata Jazuli di sela paripurna, Jumat 28 April 2017. Fahri adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS. Dialah yang mengetuk palu, menandakan paripurna menerima usulan hak angket yang diajukan sejumlah anggota dewan.
Siapa saja para pengusul hak angket terhadap KPK? Berikut nama-nama mereka:
—Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.