Pemerintah didesak bentuk Komnas Disabilitas

Devi Anggar Oktaviani

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pemerintah didesak bentuk Komnas Disabilitas
Demi Indonesia yang ramah penyandang disabilitas.

JAKARTA, Indonesia — Para penyandang disabilitas menuntut Presiden Joko “Jokowi” Widodo segera membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND). Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Istana Negara, Kamis 18 Mei 2017.

“Adanya KND akan memonitor, memfasilitasi, memotivasi, dan mengevaluasi kinerja Kementerian dan Lembaga yang memang melaksanakan isi UU,” kata Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia, Mahmud Fasa.

Mahmud Fasa mengatakan KND nantinya harus independen, baik secara komisioner, anggaran, maupun programnya. Ia jug berharap KND tidak berada di bawah struktur kementerian tertentu. Sementara fokus KND menerima laporan dari seluruh masyarakat khusus disabilitas yang menerima diskriminasi.

Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti, menjelaskan selama ini persoalan disabilitas selalu ditempatkan di Kementerian Sosial. Padahal perhatian mengenai disabilitas juga ada di sektor pendidikan, pekerjaan, UKM, kesehatan, olahraga, perhubungan, transportasi, dan sektor lain.

“Masalahnya bahwa leading-nya adalah Kementerian Sosial, tapi Kementerian Sosial tidak bisa melakukan tugasnya secara lintas sektoral. Karena itulah kami butuh KND agar bisa bekerja sama dengan setneg dan lintas kementerian,” ujar Yeni.

Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Faisal Fahmi, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pertemuan hari ini. “Kami minta agar dibuat surat tertulis ke Bapak Presiden,” ujar Faisal.

Yeni juga menambahkan, bahwa pembentukan KND telah diamanahkan di dalam Pasal 131 UU Penyandang Disabilitas. Namun, setelah satu tahun UU disahkan Peraturan Presiden mengenai pembentukan KND belum dimulai. “Jangan sampai Jokowi selesai masa jabatan sebelum ini (KND) ditepati,” tutur Yeni.

Selain menuntut Presiden Jokwi membentuk KND, peserta aksi hari ini juga meminta Presiden mengeluarkan izin prakarsa peraturan presiden mengenai pembentukan KND dan menunjuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai penanggung jawab izin prakarsa peraturan presiden. —Rappler.com 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!