Setelah Ahok, pasal penodaan agama ancam korban lain

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Setelah Ahok, pasal penodaan agama ancam korban lain
Seorang dokter di Balikpapan, Kalimantan Timur, terancam pasal karet ini.

 

JAKARTA, Indonesia – Korban pasal penodaan agama terus berjatuhan. Setelah sebelumnya Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, kini giliran seorang dokter di Balikpapan, Kalimantan Timur, terjerat pasal ini.

Dokter tersebut bernama Otto Rajasa. Ia dilaporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan setelah mengunggah status berisi kritikan terhadap Aksi Bela Islam 212 di akun Facebooknya pada akhir tahun lalu. Seperti pada kasus Ahok, perjalanan sidang Otto pun tak lepas dari tekanan massa.

Koordinator Gusdurian Balikpapan Ebin Marwi menilai kasus yang menimpa Otta Rajasa mencerminkan sikap intoleransi. “Sulit menerima perbedaan pandangan dalam satu agama dan sulit berdialog sehingga menemukan titik temu,” kata Ebin Marwi saat dihubungi Rappler, Selasa 23 Mei 2017. 

Ia juga menyayangkan pihak-pihak yang terus mendorong supaya Otto ditindak secara hukum dan menolak penyelesaian secara kekeluargaan.

Otto mulai disidang pada Rabu, 1 Mei lalu, di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sementara sidang keduanya baru berlangsung kemarin. Ebin yang mendampingi selama proses hukum berjalan melihat banyak anggota organisasi Islam memantau persidangan ini.

Beberapa di antaranya termasuk Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). “Bukan organisasi, hanya individunya,” kata dia.

Ia berharap majelis hakim PN Balikpapan dapat menjaga independensinya dan tidak tunduk pada tekanan politis massa yang mengatasnamakan agama. Masyarakat setempat pun diminta untuk menghormati sistem pengadilan dengan tidak mengerahkan massa besar-besaran.

Beruntung, kasus Otto ini tidak diwarnai mobilisasi gerakan dalam jumlah besar seperti yang terjadi dalam kasus Ahok di Jakarta. “Tidak ada demo, hanya memang ada tekanan massa. Saya sempat melihat FPI masuk ke ruang sidang, dan juga ke ruang ketua PN (Balikpapan),” kata Ebin.

Kasus ini, menurut dia, semakin menunjukkan perlunya revisi bahkan pencabutan Pasal 156 a KUHP tersebut. Ide awalnya yang mulia, yakni semua agama apapun tidak boleh menghina agama lainnya, sudah mulai kabur. Kini, lebih kepada justifikasi upaya monopoli interpretasi pasal oleh kelompok tertentu sesuai dengan kepentingannya.

Sejak Selasa lalu, Otto mulai ditahan di Rutan Balikpapan hingga 8 Juni 2017 mendatang. Sebelumnya, ia hanya berstatus sebagai tahanan kota.

Masalah ini berawal ketika Otto yang juga beragama Islam, mengkritik aksi bela Islam dengan tulisan ibadah haji tak harus lagi ke Mekkah, cukup ke Jakarta.

Masjid Istiqlal disebutnya mewakili Masjidil Haram, Sai Safa Marwa disimbolkan dengan aksi jalan dari Istana Presiden sampai dengan Istiqlal, dan lempar jumroh diwakili lukisan Ahok. Ritual mencium hajar aswad juga disimbolkan dengan mencium mobil pemimpin FPI Rizieq Shihab. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!