JAKARTA, Indonesia – Ketika intoleransi mulai merambah hingga ke ranah kedokteran, sekumpulan dokter masih berupaya memeranginya. Mereka menamakan diri sebagai Dokter Bhinneka Tunggal Ika dan anggotanya mencapai lebih dari 550 orang guru besar serta praktisi di seluruh Indonesia.

Mereka kemudian membuat Petisi Kebangsaan yang menyuarakan keprihatinan terhadap gejala awal perpecahan bangsa. “Kami ingin supaya masalah terkait perpecahan ini dapat segera diselesaikan pemerintah,” kata Juru Bicara DBTI dr. Farid Aziz saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Kamis, 1 Juni.
Pertama-tama, mereka menyayangkan persekusi terhadap dr. Fiera Lovita di Solok, Sumatera Barat. Ia diintimidasi oleh organisasi keagamaan setempat lantaran mengunggah status yang dianggap menghina ulama dan agama Islam.
Farid dan rekan-rekannya melihat ada perluasan sentimen agama di Indonesia belakangan ini, dan kasus Fiera pun tak lepas dari hal tersebut.
“Tetapi kalau benar, mudah-mudahan tidak lagi berulang. Jadi untuk prevensi selanjutnya kami membuat petisi supaya jangan sampai hal-hal seperti yang tersebar di medsos itu terjadi,” kata dia.
Saat ditanyakan perlindungan terhadap dokter, Anggota IDI dr. Ahmad Djojosugito mengatakan tidak ada bagian khusus di lembaganya yang menangani kriminalisasi semacam ini.
“Maka Dokter Bhinneka Tunggal Ika yang berinisiatif. Kemarin dia menelepon kami untuk pindah. Kami bantu carikan rumah sakit mana yang kosong, yang ada farmasi. Kami juga menjemput. Dalam harian ada bantuan juga,” kata dia.
Keyakinan dan sumpah dokter

Belakangan ini, beberapa orang dokter mulai banyak disebut-sebut karena menyebarkan pandangan yang cukup kontroversial. Seperti tulisan dr. Omar R. Hasbullah yang menuliskan kalau ‘Seharusnya kami… para dokter juga berhak berkampanye menolak LGBT karena alasan kemanusiaan…’
Lalu, beredar juga tulisan dokter berinisial M yang menolak melayani pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan karena dianggap riba. Kisah-kisah senada pun mulai bermunculan dan menjadi viral di media sosial.
Farid mengakui kalau di kalangan dokter, memang ada yang ketat dengan prinsip dan keyakinannya, dan membeda-bedakan. “Sebenarnya secara tersirat kami menyayangkan. Tetapi kalau orang memang berkeyakinan seperti itu, kami bisa apa?” kata dia.
Namun, ia mengatakan secara prinsip seorang dokter harus tunduk pada kode etik dan sumpahnya. Mereka tidak boleh membedakan ras, suku, golongan, dan agama dalam merawat pasien.
“Kalau berlaku yang bersangkutan dengan keyakinannya, berarti dia melawan sumpah dokter, kode etik kita,” kata dia.
Meski demikian, ia tak dapat berbuat banyak, karena berpegang pada keyakinan adalah hak seseorang. Belum lagi, Dokter Bhinneka Tunggal Ika hanya bersifat sebagai penunjang moral tanpa wewenang administrasi ataupun hukum.
Bila ada dokter yang menolak pasien dengan alasan-alasan tersebut, maka yang berhak menindak adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Mereka dapat menghubungi dokter yang bersangkutan, atau melaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
“Nanti dari situ yang akan menindaklanjuti, menilai apakah memang ini pelanggaran disiplin,” kata Ahmad. Bila memang terbukti melanggar, dokter yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin praktik serta surat rekomendasi.
Namun, bila pelanggaran tersebut menyalahi etika kedokteran, maka Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia yang akan menindaknya. Meski demikian, ia mengatakan baru pertama kali ada kasus penolakan terhadap pasien karena masalah keyakinan.
Ia mengaku tidak tahu proses yang berjalan karena bukan anggota MKDKI. Bagaimanapun juga, mantan ketua IDI periode 1997-2003 ini mengatakan masyarakat bisa melapor bila mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan.
Inisiatif para dokter dengan membentuk DBTI diharapkan dapat menghapuskan kebencian berdasarkan perbedaan SARA. “Mungkin dia (dokter) memiliki pandangan tertentu, tetapi dia tidak boleh membedakan pasiennya,” kata Ahmad. – Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.