JAKARTA, Indonesia – Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais mengakui pernah menerima bantuan keuangan dari mantan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Sutrisno Bachir. Namun, dia tidak menyebut apakah bantuan keuangan itu senilai Rp 600 juta seperti yang disebut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan pada Rabu kemarin.
Dana tersebut diperoleh Amien dari Yayasan yang dipimpin oleh Sutrisno pada tahun 2007 lalu. (BACA: Amien Rais disebut jaksa terima Rp 600 juta dari dana alkes)
“Setelah pemberitaan itu muncul, saya langsung follow up ke sekretaris saya mengenai kebenarannya berdasarkan rekening yang saya miliki,” ujar Amien ketika melakukan jumpa pers di kediamannya di Gandaria pada Jumat pagi, 2 Juni.
Amien mengatakan pernah bertanya kepada Sutrisno alasannya memberikan bantuan keuangan operasional. Pada waktu itu, Sutrisno menjawab diminta oleh sang Ibu.
“Jadi, ketika dia menawarkan bantuan tiap bulan untuk kegiatan operasional saya, saya anggap sebagai hal yang wajar,” kata dia.
Amien memastikan akan menghadapi kasus dugaan korupsi secara tegas, jujur dan apa adanya. Bahkan, dia berjanj akan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 5 Juni untuk menjelaskan duduk perkaranya dan sekaligus melaporkan kasus korupsi yang melibatkan dua orang penting di Indonesia. Siapa kedua orang yang dimaksud Amien, dia tutup mulut dan meminta media untuk menanti jawabannya pada hari Senin esok.
“Saya akan mendatangi kantor KPK sebelum saya berangkat umroh pada 8 Juni mendatang. Kalau saya dipanggil KPK saat saya umroh, saya khawatir dianggap lari dari tanggung jawab.” katanya.
Nama Amien ikut terseret dalam kasus pengadaan alat-alat kesehatan karena JPU KPK pada persidangan hari Rabu kemarin mengungkap adanya aliran dana yang diterima mantan Ketua PAN itu sebesar Rp 600 juta. Uang itu ditransfer dari rekening sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF) Yurida Adlanini pada periode 15 Januari 2007 hingga 2 November 2007. Masing-masing uang yang ditransfer sebesar Rp 100 juta.
Dalam kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadila Supari justru melakukan penunjukan langsung yakni kepada PT Indofarma Tbk. Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang setiap ada pengadaan barang harus melalui proses lelang lebih dulu.
JPU KPK pada sidang Rabu kemarin mengatakan Siti menunjuk PT Indofarma Tbk sebagai pelaksana proyek tersebut setelah didatangi oleh perwakilan dari Yayasan Sutrisno Bachir. – Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.