Komnas HAM minta polisi lindungi target persekusi

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Komnas HAM minta polisi lindungi target persekusi
Tindakan tersebut dilihat sebagai perampasan secara sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar

 

JAKARTA, Indonesia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencermati laporan persekusi yang menyebar di seluruh Indonesia selama 5 bulan terakhir ini. Mereka menemukan pelanggaran HAM dalam perburuan individu oleh sekelompok orang lainnya ini.

“Komnas HAM mengutuk keras oleh karena melanggar setidaknya hak atas kemerdekaan berpendapat atau pun hak atas kemananan diri serta melanggar prinsip negara  hukum,” kata Ketua Komnas HAM Nur Kholis di kantornya pada Selasa, 6 Juni 2017. 

Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Ia membenarkan kalau kebebasan tersebut bukannya tak terbatas, namun diatur oleh undang-undang dengan klausul pembatas ‘menghormati hak atau nama baik orang lain; melindungi keamanan nasional; atau ketertiban atau kesehatan atau moral masyarakat.’ Indonesia sendiri juga telah memiliki aturan terkait pengungkapan pendapat dalam KUHP maupun UU ITE.

Tindak perburuan yang dilakukan tanpa dasar hukum, bahkan berujung intimidasi hingga kekerasan berlawanan dengan asas kebebasan maupun hukum di Indonesia. Tindakan tersebut dapat dilihat sebagai perampasan secara sengaja terhadap hak-hak dasar yang bertentangan dengan hukum internasional.

Selama ini, terlihat ajakan memburu tersebut lebih diatasnamakan identitas kelompok tertentu. “Komnas HAM menyerukan aparat negara, khususnya Polri untuk bersikap tegas dan melakukan penegakan hukum terhadap pelakunya dengan menggunakan instrumen hukum yang ada,” kata Nur.

Ia juga mengapresiasi kesigapan polisi dalam beberapa kasus, seperti yang melibatkan seorang remaja berinisial PMA di Cipinang Muara, Jakarta Timur awal Juni lalu. Aparat langsung meringkus 2 orang terduga pelaku pemukulan terhadap anak 15 tahun ini, dan mengevakuasi korban untuk menghindari kejadian tak diinginkan.

Juga keputusan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnvian yang mencopot Kapolsek Solok, Sumatera Barat, karena dinilai gagal menangan kasus persekusi di sana. Korban yang merupakan seorang dokter bernama Fiera Lovita harus meninggalkan rumah tinggalnya dan pindah ke Jakarta karena merasa tak aman.

Pencegahan

Meski demikian, penanganan setelah target didatangi atau diintimidasi oleh pelaku saja tidak cukup. “Polri juga dapat mengambil tindakan proaktif demi melindungi para target maupun korban tersebut,” kata Nur.

Pemerintah juga dinilai sudah mulai mengambil tindakan tegas untuk menghentikan persekusi bertumbuh subur. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian. Ia meminta supaya masyarakat melaporkan akun-akun yang menyebarkan atau memicu kebencian, penghinaan, atau pencemaran nama baik.

“Kalau di dunia maya itu juga tidak bolehlah karena di UU ITE itu melakukan ancaman, menakut-nakuti ditujukan kepada pribadi-pribadi tertentu itu ada aturannya,” kata dia.

Pelaku dapat dikenakan Pasal 27 ayat 4 UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU ITE no 11/2008 yang berbunyi melakukan tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada pribadi dapat dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 milyar.

Secara terpisah, Koordinator Regional Indonesia SAFENet Damar Juniarto mengatakan Kemenkominfo harus mulai memantau akun-akun yang mendorong persekusi. “Kominfo harusnya bisa mendeteksi. Kami saja bisa kok, (memantau) kelompok-kelompok mana yang sedang berusaha memperkeruh,” kata dia.

Akun-akun tersebut kemudian dapat dinonaktifkan, atau pemiliknya ditindak sesuai pelanggaran yang telah dilakukan.

Terakhir, masyarakat juga harus lebih bijaksana dalam menanggapi pesan-pesan yang beredar di media sosial.  “Tidak melakukan tindakan main hakim sendiri jika terdapat dugaan penghinaan terhadap seseorang atau kelompok,” kata Nur.

Bila unggahan yang disebarkan memang menyinggung, mencemarkan nama baik, atau menghina individu atau kelompok tertentu, dapat ditindak melalui jalur hukum. Tidak perlu didatangi ataupun diintimidasi untuk membuat permintaan maaf paksa.

SAFENet menemukan adanya 59 kasus persekusi yang terjadi di seluruh nusantara selama periode Januari-Mei 2017. Angka ini diperkirakan masih akan bertambah terutama setelah dibukanya sambungan telepon khusus untuk laporan.

Yang pasti sejak dibukanya hotline ada lebih dari 100 email dan SMS aduan masuk tapi masih perlu disortir,” kata Damar kepada Rappler. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!