Mixed Martial Arts

Hadapi pansus KPK dengan suara publik

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Hadapi pansus KPK dengan suara publik

DANY PERMANA

Cacat hukum dalam pembentukan pansus tidak berpengaruh pada proses hak angket

JAKARTA, Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan masyarakat karena mengajukan hak angket atas kasus mega korupsi KTP elektronik. Saat ini, tujuh partai sudah mengirimkan perwakilan fraksi sebagai anggota panitia khusus (pansus).

Pergerakan mereka terbilang cepat, dengan memanggil politisi Hanura Miryam S. Haryani untuk pemeriksaan pekan depan; tak mengacuhkan penolakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hak angket punya tiga tujuan. Paling tidak, pertama, menghambat proses penanganan kasus korupsi yang ditangani. Khususnya e-KTP,” kata Direktur Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta pada Kamis, 15 Juni.

Kasus korupsi yang nilainya mencapai Rp 2,3 triliun ini, bertaburan nama-nama pejabat kelas kakap yang diduga terlibat. Mulai dari Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua DPR Marzuki Ali, Arief Wibowo, Teguh Juwarno, hingga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Keterlibatan mereka diduga saat masih menjadi anggota Komisi II periode sebelumnya.

Belum lagi, saat penyidik senior KPK Novel Baswedan memberikan keterangan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Maret lalu,ia menyebut ada 5 orang anggota DPR yang mengancam Miryam. Menurut dia, keterangan tersebut terlontar saat pemeriksaan di KPK akhir tahun lalu.

Nama-nama yang disebutkan Novel pun saat ini ada yang menjadi anggota pansus yakni Masinton Pasaribu dari Fraksi PDIP dan Desmond Junaidi Mahesa dari Fraksi Gerindra. Diduga kuat pengusulan angket juga untuk melindungi nama-nama tersebut.

Tujuan kedua, lanjut Emerson, adalah untuk mendelegitimasi kinerja KPK dalam menangani kasus korupsi. Pansus diduga akan mengundang ahli-ahli yang memiliki paham berseberangan dengan komisi anti rasuah. Mereka diduga juga akan mencari-cari kesalahan dalam prosedur penyidikan dan prioritas penindakan.

“Seperti upaya psywar kalau KPK hanya OTT receh (bernilai kecil), dan kelemahan KPK itu A, B, C, D, dan E,” kata dia.

Bahkan, tak mengejutkan kalau saat ini pun rekomendasi sudah ada, tinggal menyesuaikan proses penyelidikan saja ke depannya. Dari rekomendasi tersebut akan berujung pada upaya melanjutkan revisi UU KPK yang sempat dihentikan. Apalagi Emerson melihat 70 persen anggota pansus adalah mereka yang vokal mendorong pemangkasan wewenang KPK.

Tak dapat diganggu

Sejumlah praktisi hukum sempat membuat pernyataan mengapa pembentukan pansus KPK ini ilegal. Pertama, karena subyeknya bukanlah pemerintah; kedua, obyeknya bukan hal penting yang bukan masalah rutin, hal strategis, dan mempunyai pengaruh luas di masyarakat; serta pembentukan pansus yang melanggar prosedur.

Bagaimanapun juga, tidak ada yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk campur tangan.

“Pemerintah sama sekali tidak bisa ikut campur kewenangan konstitusi yang dimiliki oleh DPR. Maka silakan DPR menggunakan haknya,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung pekan lalu.

Terkait dengan pembubaran, juga hanya bisa dilakukan oleh anggota DPR sendiri lewat rapat terbuka. Menurut Emerson, bila pemerintah memang ingin menghentikan pergerakan ini, seharusnya sebelum palu diketuk.

Dengan kondisi seperti ini, pemerintah hanya bisa menunggu hingga rekomendasi keluar.

“Kalau rekomendasinya melemahkan, presiden bisa menolak,” kata dia.

Meski demikian, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengatakan pergerakan publik bisa menjadi jalan keluar. Saat ini memang sudah mengalir aksi massa dari berbagai elemen yang menyampaikan dukungan terhadap KPK.

“Meskipun kita tidak bisa menyetopnya, kita harus terus mendesak teman-teman di DPR untuk tidak melemahkan KPK. Sudah ada penyerangan terhadap Novel Baswedan, kita tidak tahu apa lagi selanjutnya,” kata Grace.

Grace melihat protes masyarakat ampuh untuk mematahkan upaya-upaya DPR. Seperti misalkan saat pembahasan revisi UU KPK. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!