JAKARTA, Indonesia – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) yang baru saja dterbitkan pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo masih menjadi topik pembicaraan hangat. Reaksi masyarakat terbelah menanggapi aturan yang disebut sewenang-wenang ini.
Meski terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini diduga untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia, isinya tidak hanya mengancam organisasi tersebut. “Ini bukan cuma untuk 1-2 kelompok, tapi untuk seluruh organisasi masyarakat. Baik NU, Muhammadiyah, organisasi petani, nelayan, dan mahasiswa,” kata Direktur Imparsial Al Araf di kantor LBH Jakarta pada Rabu, 19 Juli 2017.
Memang dalam aturan tersebut termuat larangan-larangan yang harus dipatuhi ormas bila tidak ingin dibubarkan pemerintah. Di antaranya adalah tidak berpaham anti Pancasila, melakukan tindak permusuhan, juga menggunakan simbol ataupun lambang yang menyerupai milik organisasi terlarang.
Selain dapat membubarkan tanpa melalui proses pengadilan, pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi pidana pada mantan anggota ormas yang telah dibubarkan, rentang waktunya dapat mencapai seumur hidup. Padahal, definisi dan kriteria pelanggaran pidana tersebut masih multitafsir.
Papua dan minoritas
Salah satu yang terancam adalah aktivis Papua Barat dan kelompok agama serta kepercayaan minoritas. Dua indikator yang menjadi momok keduanya adalah pasal separatis dan penodaan agama.
Perppu ini memang tidak hanya mengatur terkait gerakan radikal dan ekstremis semata. Tertuang juga soal penodaan dan penghinaan terhadap agama; serta gerakan separatis.
Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS Yanti Andriyani menilai lahirnya Perppu ini juga langkah mundur bagi perjuangan organisasi HAM di Indonesia yang berupaya menghilangkan penodaan agama dari tindak pidana. “Orang-orang yang dianggap menodai atau menista agama adalah kelompok minoritas yang punya cara pandang dan ekspresi keagamaan yang berbeda dengan mayoritas,” kata dia.
Hal ini tampak dari pengalaman selama ini, ketika penganut Ahmadiyah, Syiah, hingga Gafatar disangkutpautkan dengan penodaan agama. Demikian juga kasus-kasus belakangan ini -seperti Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dan Otto Rajasa -yang sebenarnya membuat pernyataan mengkritik bukan menghina.
Pemerintah saat menerbitkan Perppu juga mengungkap kalau masyarakat dipersilahkan melaporkan organisasi ataupun kelompok yang dianggap menentang aturan Perppu tersebut. Al Araf mengatakan tak tertutup kemungkinan kelompok minoritas ini dapat disasar dengan alasan serupa.
Aturan mengenai separatisme juga dikecam karena dapat berdampak buruk pada aktivis-aktivis Papua Barat. Yanti menyebut kalau di masa pemerintahan Jokowi penangkapan terhadap aktivis Papua yang menggelar aksi damai justru meningkat drastis.
Membuat khusus
Yanti menegaskan kalau orang-orang yang vokal menentang Perppu Ormas tidak berarti juga mendukung ekstremisme dan radikalisme. “Menolak bukan berarti mendukung ekstremisme,” kata dia.
Al Araf mengatakan gerakan radikal yang belakangan banyak disebut-sebut di Indonesia juga menjadi kekhawatiran mereka. “Kami selalu minta negara hadir menghadapi ekstremisme tapi bukan lewat Perppu. Kalau mau, harusnya khusus penanganan ekstremisme dan radikalisme. Ini semua mau dibubarkan,” kata dia.
Rujukannya adalah pernyataan pejabat-pejabat paska terbitnya Perppu kalau berbagai organisasi dan perkumpulan dapat dibubarkan, salah satunya adalah pengendara motor gede (moge). Pemerintah terkesan memang ingin dapat mudah membubarkan ormas.
Akhirnya, ketimbang obat mujarab, Perppu justru menunjukkan kalau pemerintah gagap dan panik melihat maraknya gerakan radikal dan ekstremis. Padahal, aksi mereka sudah berlangsung sejak lama dan memakan korban yang mayoritas dari kelompok minoritas.
Beberapa di antaranya adalah persekusi terhadap anggota serta simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 1965 yang mendarah daging hingga saat ini; pengusiran Syiah Sampang; pembantaian Ahmadiyah di Cikeusik; dan lain-lain. Yanti pun mempertanyakan ke manakah pemerintah pada masa-masa gawat tersebut.
Kasus HTI ini menjadi contoh kalau pemerintah menggunakan kewenangan mereka secara otoriter. Hingga saat ini, belum ada penjelasan komprehensif tentang bahaya dari kelompok Hizbut Tahrir secara nyata.
Atas hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk tidak meloloskan Perppu Ormas. Sementara koalisi LSM yang menentang masih akan mengkaji lebih dalam pasal mana saja yang dapat dipermasalahkan lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Yanti mengatakan kalau pendekatan koalisi akan berbeda dengan HTI. “Kami kan melihatnya dari sisi opresi hak asasi manusia, bukan untuk kepentingan satu organisasi saja,” kata dia. -Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.