Dokter Otto dijatuhi vonis dua tahun penjara

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dokter Otto dijatuhi vonis dua tahun penjara
Kuasa hukum menilai ada kejanggalan dari vonis Majelis Hakim

JAKARTA, Indonesia – Di saat Baiq Nuril bisa menarik nafas lega dalam kasus pencemaran nama baik dengan jeratan UU ITE, namun nasib baik tidak dirasakan Doktter Otto Rajasa. Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu, 26 Juli menyatakan dia bersalah dan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Ketua Majelis Hakim memang menyatakan dokter yang sempat bekerja di perusahaan asing itu tidak terbukti telah melakukan penodaan agama. Tetapi, ia terbukti telah menyebarkan rasa kebencian maupun permusahan yang mengandung SARA. Majelis hakim menjerat dr. Otto pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU ITE nomor 11 tahun 2008.

Putusan itu tentu dianggap mengecewakan pihak Otto. Apalagi barang bukti yang diajukan dalam persidangan itu dianggap “abal-abal”, tidak kuat dan dipaksakan. Direktur Operasional Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) Sigit Widodo yang menjadi saksi ahli persidangan mengatakan dasar vonis hakim hanya screen capture dari unggahannya di akun media sosial.

“Keputusan hukum ini didasari dengan bukti yang sangat lemah. Ini dikhawatirkan akan menjadi pola serupa yang dilakukan dalam kasus-kasus berikutnya,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis pada hari ini. (BACA: Setelah Ahok, pasal penodaan agama ancam korban lain)

Ia mengatakan dr. Otto akhirnya menghapus status di media sosial yang pernah ditulisnya ketika ditegur. Tetapi, usai status itu dihapus, print-out screen capture yang dijadikan bukti dalam persidangan. Screen capture itu dilakukan menggunakan ponsel yang anehnya ketika sidang berjalan, ponsel itu tidak bisa dibuka.

“Jadi, apakah screen capture (status Facebook) benar-benar asli status FB Otto Rajasa, sementara yang melakukan dan mengajukan screen capture bukanlah ahli forensik digital? Artinya, screen capture yang diajukan sebagai barang bukti sangat mungkin dimanipulasi,” kata dia lagi.

Yang disesalkan Sigit terkait vonis hari ini yaitu jika screen capture dapat digunakan sebagai barang bukti, maka persidangan sangat mudah memfitnah dan menjatuhkans seseorang dengan barang bukti yang tidak valid.

Sementara, Mulyati selaku penasihat hukum dr. Otto, Mulyati mengaku keberatan dengan vonis majelis hakim, sebab dianggap jauh dari rasa adil. Mulyati pun menilai ada kejanggalan dalam vonis hakim.

“Hakim berulang kali menyebut postingan sebagai barang bukti, padahal selama proses persidangan barang bukti yang digunakan itu bukan postingan yang diunggah dr. Otto ke Facebook, melainkan screen shot,” kata Mulyati.

Kasus Otto bermula ketika ia mengkritik aksi bela Islam dengan tulisan ibadah haji tak harus lagi ke Mekkah, tetapi cukup ke Jakarta. Masjid Istiqlal disebutnya mewakili Masjidil Haram, Sai Safa Marwa disimbolkan dengan aksi jalan dari Istana Presiden sampai dengan Istiqlal, dan lempar jumroh diwakili lukisan Ahok. Ritual mencium hajar aswad juga disimbolkan dengan mencium mobil pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Akibat tulisan itu, Otto dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan. Selama persidangan, beberapa anggota dari organisasi Islam seperti Front Pembela Islam danHizbut Tahrir Indonesia (HTI) ikut memantau langsung. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!