Yogyakarta — Pemerintah meluncurkan gerakan imunisasi nasional MR (measles rubella) untuk menanggulangi penyakit campak dan rubella, terutama pada anak anak usia dini dari 9 bulan hingga 9 tahun.
Gerakan itu rencananya diresmikan secara simbolis di Yogyakarta pada 1 Agustus 2017. Kantor Wilayah Kementrian Agama DIY awalnya mencatat ada delapan sekolah menolak imunisasi, meskipun kemudian jumlahnya turun setelah dilakukan sosialisasi lanjutan.
Pemerintah Provinsi DIY sendiri mematok target sasaran imunisasi mencapai 95 persen di setiap titik, yaitu di sekolah dan posyandu. Meskipun, belajar dari pengalaman tahun lalu, tak semua sekolah mampu mencapai target tersebut.
Kendalanya, sebagian wali murid ragu dengan bahan vaksin yang tidak halal, serta khawatir dengan dampak buruk setelah imunisasi, serta melarang anaknya mendapat vaksin yang berlangsung di sekolah.
Enggan imunisasi karena khawatir dampaknya
“Sekolah sama sekali tidak menolak (imunisasi), itu sama sekali tidak benar. Sekolah memfasilitasi, saya sendiri menganjurkan dan menodorong, karena manurut Al Quran dan Sunnah, itu (imunisasi) perkara yang boleh,” kata Abdul Haq, Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Ar Ridho, di Dusun Taruddan Wetan Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin 31 Juli 2017.
Abdul Haq menampik kabar santer yang sebelumnya menyebut bahwa sekolahnya menolak imunisasi MR dari pemerintah. Sekolah yang berdiri sejak tahun 2006 tersebut mengaku selalu bekerjasama dengan Puskesmas Sewon tentang imunisasi. Namun Abdul Haq tak memberikan jawaban jelas terkait informasi tentang adanya wali murid yang tidak mengijinkan anaknya divaksin. “Wah kalau itu saya yang tidak bisa, yang jelas kita memfasilitasi,” katanya.
Tak jauh dari tempat Ar Ridho, terdapat Sekolah Pesantren Anak Ibnu Taimiyyah, di Dusun Tanjung Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Bantul. Sekolah ini sebelumnya dikabarkan menolak imunisasi dari data Kanwil Kemenag DIY. Farhan, kepala sekolah setempat, kemudian meluruskan hal itu.
“Sekolah mengijinkan, memfasilitasi, terakhir kemarin kita difasilitasi Prof dr Suroyo dari Puskesmas, spesialis penyakit anak. Kita fasilitasi berikan penyuluhan. Segala sesuatu yang berhubungan dengan kesehatan, kita kembalikan pada orang tua,’ kata Farhan ditemui di sekolahnya, Senin 31 Juli 2017.
Namun, ada banyak wali murid yang menolak imunisasi di tempatnya. “Tahun ini, hasil interview, 80 persen masih menolak,” katanya. Sekolahnya dibangun tahun 2009. Pertanyaan tentang imunisasi turut ditanyakan saat proses wawancara tahun ajaran baru, mengingat sekolah beberapa kali menerima peringatan dari Puskesmas terkait pelayanan kesehatan dan imunisasi.
“Awalnya kami sebar angket pada wali murid saat bias (bulan imunisasi anak sekolah). Dari situ kami pelajari ada kecenderungan takut dan khawatir, akhirnya setiap tahun ajaran baru kami adakan wawancara seperti itu,” lanjutnya.
Dalam wawancara turut ditanyakan pula, mengapa menolak imunisasi, riwayat kesehatan anak serta metode pengobatan yang dilakukan orang tua ketika anak sakit.
Menurutnya, ada beberapa penyebab mengapa wali murid menolak imunisasi, antara lain wali murid meragukan kehalalan kandungan bahan vaksin, lebih percaya dengan metode pengobatan herbal, dan khawatir dengan dampak buruk paska imunisasi.
“Wali murid lebih banyak menggunakan metode pengobatan thibun nabawi, metode menjaga kesehatan ala nabi, di antaranya seperti bekam, mengonsumsi madu, sari kurma, puasa, sedekah. Kemudian jika sudah maksimal ternyata belum ada hasilnya, mereka baru ke dokter. Dokter pun mereka milih, dokter yang sepaham dengan syariat juga. Ada istilah dokter Barat, yang menggunakan medis dan dokter Timur, yang juga menggunakan konsep thibun nabawi,” tuturnya. Tahun lalu, Farhan mengingat, ada 7 siswa yang mengikuti imunisasi, dari seluruh siswa di kelas 1 dan 2.
Fatwa MUI adalah produk politik
Farhan melanjutkan, tak mudah meyakinkan wali murid tentang kandungan bahan vaksin dalam imunisasi tersebut. Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa halal tentang imunisasi di tahun 2016, namun banyak wali murid yang tidak meyakini kebenaran fatwa tersebut.
Wali murid masih ragu, karena mengetahui halal dan haram itu tidak mudah. “ MUI adalah lembaga pemerintah, tapi bagi sebagian orang, MUI juga lembaga politik, memiliki unsur politik. Kalau sudah ranah politik, bahkan kementrian agamapun kalau sudah kepentingan politik, ini bisa berubah. Sehingga mereka lebih yakin dengan apa yang mereka ketahui,” kata Farhan.
Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembayun Setyaningastutie didampingi Suyano Hartono, Staf Pelaksana Survei dan Imunisasi Dinkes DIY, membenarkan banyaknya penolakan terhadap imunisasi disebabkan informasi tentang kandungan bahan yang tidak halal di dalam vaksin. Sementara, MUI sudah memfatwakan bahwa vaksin tersebut halal.
“Bahwa fatwa halal itu keluar karena ada satu vaksin saja yang diragukan kehalalannya, yaitu IPV, injeksi Polio Vaksin. Logikanya, selain IPV, maka semua adalah halal. Vaksin MR ini buatan Biofarma. Vaksinnya sudah diekspor ke 120 negara dan diantaranya adalah negara muslim (mayoritas muslim). Di negara lain saja mereka diterima, masak di sini, malah seperti ini,” katanya.
Imunisasi adalah hak anak
Menurutnya, pemerintah mematok target sasaran mencapai 95 persen untuk vaksin MR di setiap titik, yang berupa sekolah dan posyandu. Hasil imunisasi tahun lalu, cakupan target bahkan mencapai 98 persen di setiap titik dengan kendala umum adalah ketidaksepahaman tentang bahan vaksin tersebut.
Kadis perempuan itu kemudian melanjutkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan memberikan informasi tentang imunisasi, bahan dan fungsinya.
“MR ini adalah vaksin hemat. Satu imunisasi untuk menanggulangi campak dan rubella. Sebelumnya Rubella tak masuk dalam program pemerintah sehingga aksesnya tidak diberikan gratis. Imunisasi ini juga belum terkover BPJS,” terangnya.
Penanggulangan Rubella pada usia dini penting, karena pada kondisi tertentu, seperti mal nutrisi, virus Rubella mampu menyebabkan kebutaan, meningitis hingga kematian. Kondisi fatal juga berpotensi dialami ibu hamil, jika terpapar virus Rubella pada usia kandungan trimester pertama dan kedua.
“Anak-anak berpotensi menularkan virus Rubella pada ibu hamil, dampaknya janin yang dikandung berpotensi mengalami kelainan pendengaran, katarak, radang paru dan radang otak saat dilahirkan,” katanya.
Melihat tingginya ancaman Rubella, menurutnya, orang tua wajib melindungi anak mereka dari kemungkinan virus tersebut. Kewajiban itu diatur dalam pasal 8 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Salah satu cara pemerintah untuk memberikan kesehatan pada anak adalah dengan imunisasi. Sekarang kami harus melihat, anak itu punya hak. Orangtua jangan hanya menuntut kewajiban anak saja. UU itu sudah bilang begitu, “ katanya. Secara tidak langsung, menurutnya, orang tua yang menolak imunisasi juga berpotensi melanggar undang-undang tersebut.
Data 2016, terdapat 1.929 anak diduga terjangkit Rubella, 463 diantaranya positif terjangkit Rubella. Sementra sejak Januari hingga Juli 2017 tercatat 7 kejadian luar biasa (KLB) penyakit campak di DIY, dengan 60 hingga 70 persen di antaranya positif Rubella.
Imunisasi MR rencananya dilakukan dalam dua tahap, pada Agustus dengan menyasar 571.398 anak sekolah. Petugas akan mendatangi sekolah formal mulai PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs di DIY. Tahap berikutnya, imunisasi MR akan dilaksanakan serentak pada September 2017 dengan menyasar 199.201 balita di lima kabupaten atau kota di DIY.
“Jika imunisasi MR ini mencapai target di Jawa, maka upaya berikutnya adalah melakukan programnya di luar Jawa dan memasukkan dalam kover BPJS,” katanya. —Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.