JAKARTA, Indonesia — Bupati Pamekasan Achmad Syafii terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 2 Agustus 2017.
Achmad Syafii bersama sejumlah aparat Pemkab dan aparat desa lainnya digelandang tim KPK dari ruangan penyidikan di Mapolres Pamekasan, Rabu siang ini.
Saat itu Achmad masih mengenakan seragam dinas karena ia baru saja mengikuti upacara penutupan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Belum jelas perkara apa yang membuat Achamd Syafii harus berurusan dengan Komisi Antirasuah, yang jelas ia bukan kepala daerah pertama yang dijerat KPK.
Sepanjang 2016 lalu, misalnya, KPK telah menangkap tak kurang dari 11 kepala daerah. Siapa saja bupati atau kepala daerah yang pernah dijerat KPK tersebut? Berikut di antaranya:
Bupati Buton Samsu Umar Abdul Saimun

Penyidik KPK menangkap Bupati non-aktif Buton Samsu Umar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Rabu 25 Januari 2017.
Saat itu Samsu baru saja mendarat yang terbang dari Kendari, Sulawesi Tenggara. Ia langsung digiring ke Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat ini mengatakan penangkapan dilakukan KPK karena Samsu telah tiga kali mangkir dari panggilan. “Jadi pelajaran bagi tersangka lain agar segera memenuhi panggilan KPK,” katanya.
Penangkapan ini terkait dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2012. Sebelumnya, Samsu mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil.
Bupati Klaten Sri Hartini

Buplati Klaten Sri Hartini ditangkap KPK di rumah dinasnya di Jalan Pemuda, Klaten Tengah, Jawa Tengah, Jumat, 30 Desember 2016. Ia diduga terlibat dalam ‘jual-beli’ jabatan dengan menerima gratifikasi dari bawahannya yang ingin naik pangkat.
Uang gratifikasi yang diduga diterima Sri Hartini mencapai Rp 2,94 Miliar. Saat ini kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang.
(Baca: Kasus suap jabatan, Bupati Sri Hartini diduga terima Rp 9,7 M)
Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan

KPK menangkap sekaligus menahan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan pada Kamis, 22 Desember 2016.
Bambang diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016.
Bupati Nganjuk

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman ditangkap penyidik KPK di rumah dinasnya di Nganjuk, Jawa Timur, Senin, 5 Desember 2016.
Taufiq ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam tindak korupsi terhadap 5 proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk pada 2009 silam.
“TFR (Taufiqurrahman) diduga turut serta dalam proyek pemborongan, proyek pengadaan, atau persewaan pada 2009,” kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, di gedung KPK, Selasa, 6 Desember 2016.
Bupati Sabu Raijua

Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome terkejut atas penangkapan dirinya oleh penyidik KPK di Taman Sari, Jakarta Barat, Senin 15 November 2016.
“Saya kaget kalau tiba-tiba ada berita penangkapan, karena kami belum pernah dipanggil untuk diperiksa,” kata Marthen di Gedung KPK kepada media.
Penangkapan terhadap Marthen ini terkait kasus dugaan korupsi pada dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Nusa Tenggara Timur.
Bupati Banyuasin

Bupati Banyuasin Yan Anton ditangkap KPK di rumah dinas Bupati Banyuasin di Jalan Lingkar No 1, Kompleks Rumah Dinas Perkantoran Pemkab Banyuasin, Sumsel, Minggu, 4 September 2016.
Hari itu juga Yan Anton langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Penangkapan ini diduga terkait dengan suap perizinan.
Bupati Subang

Bupati Subang Ojang Sohandi baru saja rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) ketika sejumlah penyidik KPK menangkapnya pada Senin, 11 April 2016.
Penangkapan ini diduga terkait dengan suap penanganan kasus BPJS yang tengah menjeratnya. Ojang diduga memberi uang agar namanya tidak ada di tuntutan pada persidangan terdakwa Jajang Abdul Holik.
Bupati Subang Ojang Sohandi disangka memberi suap Rp 528 juta kepada jaksa agar namanya tidak disebut dalam penanganan perkara di Kejati Jabar. Selain itu, Ojang diduga menerima gratifikasi Rp 385 juta.
Bupati Rokan Hulu

Suparman belum genap dua bulan menjadi bupati ketika penyidik KPK datang menahannya. Ia diduga tersangkut kasus korupsi pembahasan Rancangan APBD Riau tahun 2014/2015.
Namun pada sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang digelar pada Kamis, 23 Februari 2017, Suparman dinyatakan tidak terbukti melakukan penyuapan.
—Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.